Pemenang Tender Dibatalkan Sepihak: Modus Klasik Korupsi Pengadaan Barang
PT Karya Inti Bumi Konstruksi (KIBK) melaporkan dugaan rekayasa tender proyek pembangunan Jembatan Periangan dan Jembatan Pawan VI di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Laporan ini disampaikan setelah somasi perusahaan diabaikan panitia lelang.
Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menyatakan kasus ini menunjukkan indikasi kuat pelanggaran prinsip dasar pengadaan barang. Hari Purwanto, Direktur Eksekutif SDR, menegaskan bahwa manipulasi evaluasi tender untuk menguntungkan peserta tertentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Modus Korupsi Pengadaan Barang yang Semakin Canggih
Menurut SDR, panitia tender diduga mempraktikkan modus klasik korupsi pengadaan melalui persekongkolan vertikal. Meskipun dokumen administrasi tampak rapi dan proses evaluasi terlihat formal, keputusan pemenang telah diskenariokan sejak awal.
"Ini yang disebut sebagai tender yang dapat dipesan, dimana proyek publik sudah memiliki pemenang sebelum persaingan dimulai," jelas Hari Purwanto.
Artikel Terkait
PPPK Paruh Waktu ke Full Time: Proses, Syarat, dan Isu Jual Beli Jabatan
Jaksa Militer Israel Mayjen Yifat Tomer-Yerushalmi Ditangkap Usai Sebarkan Video Penyiksaan Tahanan Palestina
Pro Kontra Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Analisis Lengkap Dampak & Kontroversi
Demo Komisaris Transjakarta Ainul Yaqin Dikecam, Dilarang Masuk Jepang: Ini Sebabnya