Lelang Aset Harvey Moeis & Sandra Dewi: Daftar Harta yang Disita Kejagung

- Senin, 03 November 2025 | 10:18 WIB
Lelang Aset Harvey Moeis & Sandra Dewi: Daftar Harta yang Disita Kejagung

Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi untuk Ganti Kerugian Negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melelang seluruh aset sitaan milik terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi. Langkah ini diambil setelah putusan hukum terhadap Harvey Moeis dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Status Aset Sitaan dan Proses Pelelangan

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa aset-aset yang disita telah resmi dirampas untuk negara. Saat ini, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung sedang melakukan proses penilaian terhadap nilai aset sebelum dilelang. Hasil lelang nantinya akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada Harvey Moeis.

Anang menjelaskan, "Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum tetap dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Aset akan diserahkan oleh tim JPU eksekutor kepada Badan Pemulihan Aset untuk penilaian, dan setelah itu dilakukan pelelangan."

Proses Hukum dan Eksekusi Harvey Moeis

Harvey Moeis, yang telah dieksekusi dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Cibinong, divonis 20 tahun penjara untuk kasus korupsi tata niaga timah. Eksekusi ini dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan yang diterbitkan Kejagung.

Kasus ini bermula dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey. Namun, Kejaksaan Agung mengajukan banding sehingga vonis diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Upaya kasasi yang diajukan Harvey ditolak oleh Mahkamah Agung.


Halaman:

Komentar