Pelanggaran Prinsip Tata Kelola dan Akuntabilitas
Tindakan pemerintah dinilai melanggar asas akuntabilitas fiskal dan prinsip kehati-hatian sesuai Pasal 23 UUD 1945 serta UU Keuangan Negara. Perubahan sikap pemerintah terhadap KCJB disebut sebagai penyimpangan dari prinsip good governance.
Firman mengingatkan sejarah pertanggungjawaban kepala negara di Indonesia, menekankan bahwa tidak ada jabatan yang kebal hukum. "Jika hukum hanya menjadi alat kekuasaan, maka negara hukum tinggal nama," ujarnya.
Pertanggungjawaban Konstitusional Presiden
Menurut Firman, Presiden bukan hanya pembuat kebijakan tetapi juga penjaga konstitusi. Janji politik yang diabadikan dalam Perpres merupakan kontrak moral antara pemimpin dan rakyat.
"Presiden Jokowi dapat dan sepatutnya dimintai pertanggungjawaban hukum serta konstitusional atas skandal KCJB. Dalam negara hukum, kekuasaan harus tunduk kepada hukum," tutup Firman Tendry.
Artikel Terkait
Misteri Rintihan Minta Tolong di Gedung ACC Kwitang: Kronologi & Fakta 2 Kerangka Ditemukan
Filosofi SBY: Makna Matahari & Bulan dalam Lukisan untuk Kekuasaan dan Kedamaian
Polisi Tangkap PHAH di Medan, Modus Pemerasan dengan Video Asusila
WHISKAS Raih Rekor MURI: Pemberian Pakan Kucing Terbanyak di Indonesia 2025