Pelanggaran Prinsip Tata Kelola dan Akuntabilitas
Tindakan pemerintah dinilai melanggar asas akuntabilitas fiskal dan prinsip kehati-hatian sesuai Pasal 23 UUD 1945 serta UU Keuangan Negara. Perubahan sikap pemerintah terhadap KCJB disebut sebagai penyimpangan dari prinsip good governance.
Firman mengingatkan sejarah pertanggungjawaban kepala negara di Indonesia, menekankan bahwa tidak ada jabatan yang kebal hukum. "Jika hukum hanya menjadi alat kekuasaan, maka negara hukum tinggal nama," ujarnya.
Pertanggungjawaban Konstitusional Presiden
Menurut Firman, Presiden bukan hanya pembuat kebijakan tetapi juga penjaga konstitusi. Janji politik yang diabadikan dalam Perpres merupakan kontrak moral antara pemimpin dan rakyat.
"Presiden Jokowi dapat dan sepatutnya dimintai pertanggungjawaban hukum serta konstitusional atas skandal KCJB. Dalam negara hukum, kekuasaan harus tunduk kepada hukum," tutup Firman Tendry.
Artikel Terkait
Hakim Panggil Khofifah ke Sidang Kasus Hibah Pokmas Jatim
Tiga Nyawa Melayang di Tol Cipali Diduga Akibat Kurang Antisipasi
DIY Siapkan Rp4,5 Miliar untuk Tekan Stunting hingga 8,4%
Tere Liye Sindir Pejabat: Logika Kalah-Menang Bisa Picu Aceh Ingin Merdeka