Firman Tendry Bongkar Cacat Sistemik Proyek Kereta Cepat Jokowi
Advokat dan pendiri RECHT Institute, Firman Tendry, mengungkap adanya kegagalan sistemik dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Menurutnya, negara hukum kehilangan makna jika hukum hanya membela kekuasaan bukan kebenaran.
Firman menegaskan tanggung jawab mantan Presiden Joko Widodo dalam proyek KCJB bukan hanya administratif, tetapi juga moral dan konstitusional. Proyek ini dinilai menyimpang dari prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Perubahan Kebijakan dan Pelanggaran Konstitusi
Perpres Nomor 107 Tahun 2015 awalnya menetapkan KCJB sebagai proyek Business-to-Business tanpa melibatkan APBN. Namun, Perpres Nomor 93 Tahun 2021 mengubah aturan dengan memperbolehkan penggunaan APBN melalui Penyertaan Modal Negara.
"Perubahan kebijakan ini merupakan pelanggaran moral dan konstitusional. Presiden telah mengalihkan risiko korporasi menjadi risiko negara," tegas Firman Tendry.
Artikel Terkait
Malaysia dan Filipina Gagal Lolos, Empat Wakil ASEAN Siap Berlaga di Piala Asia 2027
Kebakaran Ruko di Wamena Tewaskan 11 Orang, Termasuk Balita 2 Tahun
Dua Jembatan di Bondowoso Ambles Diterjang Hujan Deras
Dua Wisatawan Tewas Terseret Arus di Sungai Kalimborang Maros