Firman Tendry Bongkar Cacat Sistemik & Pelanggaran Hukum di Proyek Kereta Cepat Jokowi

- Senin, 03 November 2025 | 09:50 WIB
Firman Tendry Bongkar Cacat Sistemik & Pelanggaran Hukum di Proyek Kereta Cepat Jokowi

Firman Tendry Bongkar Cacat Sistemik Proyek Kereta Cepat Jokowi

Advokat dan pendiri RECHT Institute, Firman Tendry, mengungkap adanya kegagalan sistemik dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Menurutnya, negara hukum kehilangan makna jika hukum hanya membela kekuasaan bukan kebenaran.

Firman menegaskan tanggung jawab mantan Presiden Joko Widodo dalam proyek KCJB bukan hanya administratif, tetapi juga moral dan konstitusional. Proyek ini dinilai menyimpang dari prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Perubahan Kebijakan dan Pelanggaran Konstitusi

Perpres Nomor 107 Tahun 2015 awalnya menetapkan KCJB sebagai proyek Business-to-Business tanpa melibatkan APBN. Namun, Perpres Nomor 93 Tahun 2021 mengubah aturan dengan memperbolehkan penggunaan APBN melalui Penyertaan Modal Negara.

"Perubahan kebijakan ini merupakan pelanggaran moral dan konstitusional. Presiden telah mengalihkan risiko korporasi menjadi risiko negara," tegas Firman Tendry.

Pelanggaran Prinsip Tata Kelola dan Akuntabilitas

Tindakan pemerintah dinilai melanggar asas akuntabilitas fiskal dan prinsip kehati-hatian sesuai Pasal 23 UUD 1945 serta UU Keuangan Negara. Perubahan sikap pemerintah terhadap KCJB disebut sebagai penyimpangan dari prinsip good governance.

Firman mengingatkan sejarah pertanggungjawaban kepala negara di Indonesia, menekankan bahwa tidak ada jabatan yang kebal hukum. "Jika hukum hanya menjadi alat kekuasaan, maka negara hukum tinggal nama," ujarnya.

Pertanggungjawaban Konstitusional Presiden

Menurut Firman, Presiden bukan hanya pembuat kebijakan tetapi juga penjaga konstitusi. Janji politik yang diabadikan dalam Perpres merupakan kontrak moral antara pemimpin dan rakyat.

"Presiden Jokowi dapat dan sepatutnya dimintai pertanggungjawaban hukum serta konstitusional atas skandal KCJB. Dalam negara hukum, kekuasaan harus tunduk kepada hukum," tutup Firman Tendry.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar