Putusan MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di AKD DPR, PKS: Kami Hormati

- Senin, 03 November 2025 | 03:12 WIB
Putusan MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di AKD DPR, PKS: Kami Hormati

Putusan MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di AKD DPR, PKS: Kami Hormati

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf, menyatakan sikap partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD). Pernyataan ini disampaikan menanggapi putusan MK soal kuota perempuan di parlemen.

"Posisi terikat dengan konstitusi. Kita perlu menghormati itu. Apa penyikapan dari pimpinan DPR, nanti kita dengar," ujar Almuzzammil usai acara Bimteknas di Jakarta, Minggu (2/11).

Almuzzammil menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga harus diterima oleh semua pihak, termasuk PKS.

"Kalau PKS, senang tidak senang, putusan MK karena dia di konstitusi, disebut final and binding, kita menghormatinya," tegasnya. "Bahwa ada wacana publik, ada berbagai pendapat, itu biasa di demokrasi kita. Saya kira itu posisi kita."

Detail Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di DPR

MK telah mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Putusan MK ini mewajibkan setiap AKD di DPR memiliki keterwakilan perempuan, sebuah langkah penting untuk meningkatkan representasi perempuan di lembaga legislatif.


Halaman:

Komentar