Putusan MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di AKD DPR, PKS: Kami Hormati
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf, menyatakan sikap partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD). Pernyataan ini disampaikan menanggapi putusan MK soal kuota perempuan di parlemen.
"Posisi terikat dengan konstitusi. Kita perlu menghormati itu. Apa penyikapan dari pimpinan DPR, nanti kita dengar," ujar Almuzzammil usai acara Bimteknas di Jakarta, Minggu (2/11).
Almuzzammil menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga harus diterima oleh semua pihak, termasuk PKS.
"Kalau PKS, senang tidak senang, putusan MK karena dia di konstitusi, disebut final and binding, kita menghormatinya," tegasnya. "Bahwa ada wacana publik, ada berbagai pendapat, itu biasa di demokrasi kita. Saya kira itu posisi kita."
Detail Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di DPR
MK telah mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Putusan MK ini mewajibkan setiap AKD di DPR memiliki keterwakilan perempuan, sebuah langkah penting untuk meningkatkan representasi perempuan di lembaga legislatif.
Adapun alat kelengkapan dewan yang dimaksud meliputi:
- Badan Musyawarah (Bamus)
- Komisi
- Badan Legislasi
- Badan Anggaran
- Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP)
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
- Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)
- Panitia Khusus (Pansus)
Latar Belakang Pengujian UU MD3
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, Kalyanamitra, dan Titi Anggraini. Para pemohon menilai aturan dalam UU MD3 selama ini belum menjamin keterwakilan perempuan dalam struktur dan alat kelengkapan DPR.
Dalam amar putusan nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa fraksi-fraksi DPR wajib menempatkan anggota perempuan secara proporsional di setiap AKD. Salah satu perubahan signifikan adalah pada Pasal 90 ayat (2) tentang keanggotaan Badan Musyawarah, yang kini mewajibkan fraksi memperhatikan pemerataan jumlah anggota perempuan.
Putusan MK tentang keterwakilan perempuan di DPR ini diharapkan dapat memperkuat posisi dan peran perempuan dalam proses legislatif dan pengambilan keputusan di tingkat parlemen.
Artikel Terkait
Rayo Vallecano Pastikan Tiket Final UEFA Conference League 2026 Usai Kalahkan Strasbourg
João Félix Cetak Hattrick, Al Nassr Kalahkan Al Shabab 4-2
Kemenag Pastikan Pendidikan 252 Santri Ponpes di Pati Tetap Berlanjut Pasca Penutupan Akibat Kasus Pencabulan
Kapal Kargo Tabrak Perahu Nelayan di Perairan Kalianda, Satu Orang Hilang