Mobil Pengangkut Babi Bermerek SPPG Dilaporkan ke Polisi oleh Badan Gizi Nasional
Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil tindakan tegas dengan melaporkan seorang pemilik mobil yang menyalahgunakan nama dan merek institusi tersebut. Mobil yang membawa label dan tulisan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ini didapati digunakan untuk mengangkut hewan ternak, termasuk ayam dan babi.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta Koordinator Wilayah (Korwil) setempat untuk melaporkan insiden ini kepada kepolisian. "Saya sudah minta Korwil untuk lapor ke polisi, karena penyalahgunaan nama dan merek BGN," ujarnya dalam keterangan resmi. Nanik juga memastikan bahwa kendaraan tersebut bukan milik BGN atau salah satu dapur milik badan tersebut.
Lokasi Kejadian dan Identitas Pelaku
Berdasarkan pemantauan Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas), peristiwa penyalahgunaan ini terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Mobil tersebut ternyata merupakan milik Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori.
Artikel Terkait
Bantuan UEA Ditolak, Sementara Korban Sumatera Masih Bergantung pada Relawan
Juru Bicara Bencana Aceh yang Berani Bungkam Janji Kosong Jakarta
Garis Start yang Tak Setara: Ketika Pendidikan Justru Memperdalam Jurang
Trump Desak Ukraina Segera Akhiri Perang, Sebut Rusia Sudah Siap