murianetwork.com - Bawaslu Pamekasan berencana memanggil Miftah Maulana Habibur Rahman, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah.
Pemanggilan Gus Miftah terkait video viral yang menunjukkan pembagian uang di media sosial.
Dikutip dari youtube kompas, Gus Miftah menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
Gus Miftah menjelaskan bahwa uang yang ia bagikan merupakan bentuk sedekah dari seorang pengusaha kaya di Pamekasan.
Ia menyangkal keterlibatannya dalam pembagian uang kampanye untuk mendukung calon presiden Prabowo Subianto dan menegaskan bahwa video tersebut dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu.
Artikel Terkait
Tren Bukber Ramadan di Makassar Beralih ke Restoran dengan Konsep Estetik
Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Absen di Persidangan Perdana
Pantai Akkarena Makassar: Destinasi Favorit Warga dengan Pemandangan Senja Memikat
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Makassar, Tello Baru Terparah