murianetwork.com - Bawaslu Pamekasan berencana memanggil Miftah Maulana Habibur Rahman, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah.
Pemanggilan Gus Miftah terkait video viral yang menunjukkan pembagian uang di media sosial.
Dikutip dari youtube kompas, Gus Miftah menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
Gus Miftah menjelaskan bahwa uang yang ia bagikan merupakan bentuk sedekah dari seorang pengusaha kaya di Pamekasan.
Ia menyangkal keterlibatannya dalam pembagian uang kampanye untuk mendukung calon presiden Prabowo Subianto dan menegaskan bahwa video tersebut dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu.
Artikel Terkait
Garansi Allah untuk Nol Keracunan Makanan Sekolah, BGN Dikritik
Dasco dan Tito Pimpin Rapat Koordinasi Pemulihan Aceh di Tengah Reruntuhan
Tawa Anak-anak Kembali Bergema di Huntara Aceh Tamiang
Iran Klaim Campur Tangan Asing, 51 Korban Jiwa Tewas dalam Gelombang Unjuk Rasa