Sertifikasi Wajib Influencer: Aturan Ketat Singapura & China vs Indonesia

- Sabtu, 01 November 2025 | 11:30 WIB
Sertifikasi Wajib Influencer: Aturan Ketat Singapura & China vs Indonesia

Regulasi Influencer di Berbagai Negara: Sertifikasi Wajib untuk Konten Spesifik

Beberapa negara telah menerapkan kebijakan yang mewajibkan influencer memiliki sertifikasi resmi atau lisensi, terutama untuk membahas topik-topik khusus. Salah satu negara yang memiliki aturan ketat mengenai hal ini adalah Singapura.

Aturan Ketat untuk Influencer di Singapura

Singapura mengatur aktivitas influencer melalui Singapore Code of Advertising Practice (SCAP) yang dikeluarkan oleh Advertising Standards Authority of Singapore (ASAS), serta Guidelines on Interactive Marketing Communication and Social Media. Peraturan ini mewajibkan adanya keterbukaan informasi, di mana influencer harus secara jelas menyatakan jika konten yang diunggah merupakan iklan atau hasil kerja sama. Tujuannya adalah untuk memastikan konten tidak menyesatkan dan bebas dari disinformasi.

Regulasi Khusus untuk Finfluencer di Singapura

Secara khusus, Singapura sangat ketat dalam mengatur influencer yang memberikan informasi atau tips seputar keuangan dan investasi, atau yang dikenal sebagai finfluencer. Otoritas Moneter Singapura (MAS) mewajibkan setiap finfluencer yang memberikan saran keuangan harus tunduk pada Undang-Undang Penasihat Keuangan dan ditunjuk sebagai perwakilan oleh firma penasihat keuangan yang telah memiliki lisensi. Pelanggaran, seperti membuat pernyataan palsu, dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Sekuritas dan Berjangka.

China: Pelopor Regulasi Influencer Sejak 2022

China telah menjadi pelopor dengan memberlakukan regulasi untuk influencer sejak tahun 2022. Negara ini mewajibkan sertifikasi bagi influencer yang membahas topik-topik khusus seperti kesehatan, hukum, pendidikan, serta keuangan dan investasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran hoaks dan memastikan para influencer bertanggung jawab secara hukum atas informasi yang mereka sampaikan.

Bagaimana dengan Indonesia?

Berbeda dengan Singapura dan China, Indonesia hingga saat ini belum memiliki aturan spesifik yang mengatur sertifikasi bagi influencer. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengkajian mendalam terhadap isu ini.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kominfo, Bonifasius Wahyu Pudjianto, mengonfirmasi bahwa pembahasan mengenai regulasi influencer masih berlangsung. Pihaknya sedang mempelajari kebijakan-kebijakan serupa yang telah diterapkan oleh negara lain.

Dorongan dari DPR untuk Sertifikasi Influencer Keuangan

Di tengah vakumnya regulasi, muncul dorongan dari Anggota Komisi I DPR, Junico Siahaan (Fraksi PDIP), agar pemerintah segera membuat aturan yang mewajibkan sertifikasi bagi influencer. Menurutnya, langkah paling mudah dan mendesak adalah menerapkan sertifikasi untuk influencer di bidang keuangan, seperti influencer saham dan crypto, untuk melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan dan potensi kerugian finansial.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar