China telah menjadi pelopor dengan memberlakukan regulasi untuk influencer sejak tahun 2022. Negara ini mewajibkan sertifikasi bagi influencer yang membahas topik-topik khusus seperti kesehatan, hukum, pendidikan, serta keuangan dan investasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran hoaks dan memastikan para influencer bertanggung jawab secara hukum atas informasi yang mereka sampaikan.
Bagaimana dengan Indonesia?
Berbeda dengan Singapura dan China, Indonesia hingga saat ini belum memiliki aturan spesifik yang mengatur sertifikasi bagi influencer. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengkajian mendalam terhadap isu ini.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kominfo, Bonifasius Wahyu Pudjianto, mengonfirmasi bahwa pembahasan mengenai regulasi influencer masih berlangsung. Pihaknya sedang mempelajari kebijakan-kebijakan serupa yang telah diterapkan oleh negara lain.
Dorongan dari DPR untuk Sertifikasi Influencer Keuangan
Di tengah vakumnya regulasi, muncul dorongan dari Anggota Komisi I DPR, Junico Siahaan (Fraksi PDIP), agar pemerintah segera membuat aturan yang mewajibkan sertifikasi bagi influencer. Menurutnya, langkah paling mudah dan mendesak adalah menerapkan sertifikasi untuk influencer di bidang keuangan, seperti influencer saham dan crypto, untuk melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan dan potensi kerugian finansial.
Artikel Terkait
Polisi Geledah Ruko di Jakarta Utara Terkait Nampan MBG Berlogo SNI Palsu
Wanita Tewas Dibunuh di Bandar Lampung, Pelaku Ditangkap Bersembunyi di Bawah Kasur
Strategi Purbaya Yudhi Sadewa: Reformasi Birokrasi & Fiskal Era Prabowo
Respons Dedi Mulyadi Soal Pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung Terkait Korupsi