China telah menjadi pelopor dengan memberlakukan regulasi untuk influencer sejak tahun 2022. Negara ini mewajibkan sertifikasi bagi influencer yang membahas topik-topik khusus seperti kesehatan, hukum, pendidikan, serta keuangan dan investasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran hoaks dan memastikan para influencer bertanggung jawab secara hukum atas informasi yang mereka sampaikan.
Bagaimana dengan Indonesia?
Berbeda dengan Singapura dan China, Indonesia hingga saat ini belum memiliki aturan spesifik yang mengatur sertifikasi bagi influencer. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengkajian mendalam terhadap isu ini.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kominfo, Bonifasius Wahyu Pudjianto, mengonfirmasi bahwa pembahasan mengenai regulasi influencer masih berlangsung. Pihaknya sedang mempelajari kebijakan-kebijakan serupa yang telah diterapkan oleh negara lain.
Dorongan dari DPR untuk Sertifikasi Influencer Keuangan
Di tengah vakumnya regulasi, muncul dorongan dari Anggota Komisi I DPR, Junico Siahaan (Fraksi PDIP), agar pemerintah segera membuat aturan yang mewajibkan sertifikasi bagi influencer. Menurutnya, langkah paling mudah dan mendesak adalah menerapkan sertifikasi untuk influencer di bidang keuangan, seperti influencer saham dan crypto, untuk melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan dan potensi kerugian finansial.
Artikel Terkait
Kepala Polresta Sleman Dicopot Usai Kasus Pembelaan Diri Berujung Maut
Cinta Tak Kenal Usia: Kisah Sopir Truk dan Majikannya yang Akhirnya Sah di KUA
Opini Tanpa Data: Ancaman Nyata bagi Demokrasi di Era Medsos
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK