KPK Panggil Ulang Maktour dan SATHU untuk Dalami Peran Fuad Hasan dalam Kasus Kuota Haji

- Selasa, 17 Maret 2026 | 18:00 WIB
KPK Panggil Ulang Maktour dan SATHU untuk Dalami Peran Fuad Hasan dalam Kasus Kuota Haji

KPK belum selesai. Lembaga antirasuah itu akan memanggil lagi perwakilan dari Maktour dan asosiasi SATHU. Tujuannya jelas: mendalami lebih jauh kasus korupsi kuota haji untuk tahun 2023 dan 2024 yang sudah menyeret sejumlah nama besar.

“Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada pihak swasta, salah satunya dari Maktour atau asosiasi SATHU,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Selasa lalu.

Menurut Budi, pemanggilan ini penting untuk menguak peran Fuad Hasan Masyhur (FHM). Dia bukan cuma pemilik Maktour, tapi juga Dewan Pembina Forum SATHU. “Untuk mendalami peran saudara FHM dalam proses pembagian kuota haji tambahan tersebut,” jelasnya. Budi pun berharap pihak yang dipanggil mau kooperatif dan jujur memberikan keterangan.

Sebenarnya, keterkaitan Fuad dalam kasus ini sudah mulai terang benderang. Dia disebutkan mengirim surat kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Isinya minta agar travel haji dan umrah tetap kebagian jatah dari kuota tambahan yang didapat Indonesia waktu itu.

Ceritanya berawal dari kuota tambahan 8.000 kursi untuk haji reguler di 2023. Tapi Fuad punya pemikiran lain. Melalui SATHU, dia mengusulkan agar Kemenag membagi-bagi kuota itu, sebagian dialokasikan untuk haji khusus. Alasannya, biar penyerapan kuota bisa maksimal.

“FHM kemudian berkomunikasi dengan saudara HL (Hilman Latief) selaku Dirjen PHU,” papar Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam sebuah konferensi pers pekan lalu.

Dari situ, usulan pun mengalir. Hilman Latief mengusulkan pembagian 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus kepada Yaqut. Padahal, kesimpulan rapat dengan DPR saat itu berbeda. Yaqut menyetujui usulan itu dan menerbitkan Keputusan Menteri Agama.

Nah, setelah DPR setuju, semuanya bergerak cepat. Yaqut, lewat staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, memerintahkan penerbitan Keputusan Dirjen. Tapi ada pesan titipan. Gus Alex minta kebijakan untuk pendaftar haji khusus dilonggarkan mereka bisa berangkat tahun itu juga, tanpa antre panjang. Sebagai imbalannya, ada fee percepatan sebesar USD 5.000 per jemaah yang harus dikumpulkan.

“Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus,” tutur Asep.

Polanya ternyata berulang di tahun 2024. Fuad Hasan kembali meminta kuota tambahan untuk haji khusus. Bahkan, dia dan sejumlah pengurus asosiasi bertemu langsung dengan Yaqut pada November 2023. Hasil pertemuan itu, permintaan kuota untuk haji khusus jadi lebih besar lagi.

Yaqut pun meminta Hilman Latief menyiapkan skema pembagian 50:50 dari kuota tambahan 20 ribu kursi. Artinya, haji khusus dapat 10.000, hal yang sama juga untuk reguler. Segala simulasi dan draf MoU dengan Arab Saudi pun disiapkan sebagai justifikasi.

Lalu, bagaimana dengan uangnya? Asep menyebut Yaqut menerima fee untuk periode 2023 dan 2024. Untuk 2023, nilainya USD 5.000 per jemaah. Sedangkan untuk 2024, disepakati USD 2.000 per jemaah. Pengumpulan fee ini berlangsung antara Februari hingga Juni 2024.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep menegaskan.

Kini, semua mata tertuju pada pemanggilan pihak swasta oleh KPK. Apa yang akan diungkap dalam pemeriksaan berikutnya? Kita tunggu saja.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar