Jakarta Resmi Miliki Pos Bantuan Hukum di Semua 267 Kelurahan
Jakarta kini menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah kelurahan. Sebanyak 267 Posbankum telah beroperasi untuk melayani masyarakat ibu kota.
Menteri Hukum Resmikan Posbankum Jakarta
Peresmian Posbankum dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Keberadaan Posbankum disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga tingkat akar rumput.
Layanan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat
Posbankum menyediakan berbagai layanan hukum bagi masyarakat, termasuk:
- Konsultasi hukum gratis
- Informasi peraturan perundang-undangan
- Penyelesaian sengketa melalui mediasi
- Bantuan hukum non-litigasi
Manfaat Posbankum bagi Masyarakat Jakarta
Menurut Menteri Supratman, Posbankum memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. "Masyarakat tidak hanya butuh kepastian hukum, tapi juga akses keadilan yang cepat, mudah, dan dekat," ujarnya.
Artikel Terkait
Buruh Soroti Formula Upah 2026: Hanya Bertahan Hidup, Bukan Hidup Layak
Pemandu Palsu di Keraton Yogya, Putri Sultan Ungkap Langkah Mitigasi
Krisis Personel Israel: Ratusan Perwira dan Bintara Ajukan Pengunduran Diri
Arab Saudi Dilanda Banjir, Sekolah di Dammam dan Riyadh Beralih ke Daring