Alasan BPJS Kesehatan Tidak Sepenuhnya Ditanggung oleh Negara
Banyak masyarakat bertanya-tanya, mengapa BPJS Kesehatan tidak sepenuhnya ditanggung oleh negara? Pertanyaan ini sering muncul dalam berbagai diskusi mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sistem BPJS Kesehatan Berbasis Iuran, Bukan Pajak
Menjawab hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa Program JKN adalah jaminan sosial yang bersumber dari iuran peserta (contribution based), bukan dari uang pajak (tax based).
"Pendanaan Program JKN tidak diambil dari uang pajak, melainkan dari iuran peserta. Ada kontribusi iuran dari peserta dan pemberi kerja yang dikelola secara gotong royong," jelas Rizzky.
BPJS Kesehatan Adalah Badan Hukum Publik, Bukan Lembaga Sosial
Rizzky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik, bukan badan sosial atau lembaga kemanusiaan. Sebagai organisasi nirlaba, seluruh iuran yang terkumpul dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan peserta JKN.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kecaman Menlu Estonia atas Krisis Kemanusiaan Gaza & Seruan Tekanan pada Israel
500 Napi Hukuman Mati di Indonesia Menunggu Eksekusi, RUU Ini Jadi Solusi
Micro Sleep Penyebab Kecelakaan Suzuki Ertiga di Bangkalan, 1 Pejalan Kaki Luka Berat
Pembantaian El-Fasher: 2.000 Warga Sipil Tewas, RSF Kuasai Sudan Barat