Alasan BPJS Kesehatan Tidak Sepenuhnya Ditanggung oleh Negara
Banyak masyarakat bertanya-tanya, mengapa BPJS Kesehatan tidak sepenuhnya ditanggung oleh negara? Pertanyaan ini sering muncul dalam berbagai diskusi mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sistem BPJS Kesehatan Berbasis Iuran, Bukan Pajak
Menjawab hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa Program JKN adalah jaminan sosial yang bersumber dari iuran peserta (contribution based), bukan dari uang pajak (tax based).
"Pendanaan Program JKN tidak diambil dari uang pajak, melainkan dari iuran peserta. Ada kontribusi iuran dari peserta dan pemberi kerja yang dikelola secara gotong royong," jelas Rizzky.
BPJS Kesehatan Adalah Badan Hukum Publik, Bukan Lembaga Sosial
Rizzky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik, bukan badan sosial atau lembaga kemanusiaan. Sebagai organisasi nirlaba, seluruh iuran yang terkumpul dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan peserta JKN.
Peran dan Kontribusi Negara dalam JKN
Meski tidak menanggung seluruh iuran, peran negara dalam program JKN sangat signifikan. Hingga Oktober 2025, tercatat lebih dari 283 juta penduduk Indonesia telah terdaftar dalam Program JKN.
Negara memberikan kontribusi besar melalui:
- Menanggung iuran untuk 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu (Penerima Bantuan Iuran/Jaminan Kesehatan) via APBN.
- Menanggung iuran untuk 52,6 juta penduduk melalui pemerintah daerah (peserta PBPU Pemda).
- Menanggung iuran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sebagai pemberi kerja.
- Memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000 untuk peserta PBPU Kelas III, sehingga iuran yang dibayar hanya Rp 35.000 dari total Rp 42.000.
Prinsip Gotong Royong dan Subsidi Silang
Program JKN merupakan perwujudan nyata dari semangat gotong royong bangsa Indonesia. Menurut Guru Besar FKM UI, Prof. Ascobat Gani, sistem ini memungkinkan adanya subsidi silang dari yang sehat ke yang sakit.
"Uang yang dikumpulkan BPJS Kesehatan itu milik peserta, disebut dana amanat. Bukan milik negara, karena bukan tax based," tegas Prof. Ascobat.
Dana tersebut harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. Prinsip ini memastikan bahwa manfaat kembali lagi kepada peserta, dan pengelolaannya memerlukan kolaborasi semua pihak.
Dengan demikian, sistem iuran BPJS Kesehatan dirancang untuk menciptakan keberlanjutan dan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia melalui prinsip kegotongroyongan.
Artikel Terkait
PSG ke Final Liga Champions Usai Tumbangkan Bayern, Arsenal Jadi Lawan di Partai Puncak
Presiden Prabowo Titip Pesan ke Jemaah Haji: Semoga Pulang Jadi Haji Mabrur
Polisi Bekuk Suami di Mojokerto yang Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas, Pelaku Ditangkap di Surabaya
Anies Baswedan: Guru yang Beri Inspirasi dan Nilai Tak Tergantikan oleh AI