Alasan BPJS Kesehatan Tidak Gratis: Sistem Iuran & Peran Negara Dijelaskan

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 21:10 WIB
Alasan BPJS Kesehatan Tidak Gratis: Sistem Iuran & Peran Negara Dijelaskan
Mengapa BPJS Kesehatan Tidak Ditanggung Penuh oleh Negara? Ini Penjelasannya

Alasan BPJS Kesehatan Tidak Sepenuhnya Ditanggung oleh Negara

Banyak masyarakat bertanya-tanya, mengapa BPJS Kesehatan tidak sepenuhnya ditanggung oleh negara? Pertanyaan ini sering muncul dalam berbagai diskusi mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sistem BPJS Kesehatan Berbasis Iuran, Bukan Pajak

Menjawab hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa Program JKN adalah jaminan sosial yang bersumber dari iuran peserta (contribution based), bukan dari uang pajak (tax based).

"Pendanaan Program JKN tidak diambil dari uang pajak, melainkan dari iuran peserta. Ada kontribusi iuran dari peserta dan pemberi kerja yang dikelola secara gotong royong," jelas Rizzky.

BPJS Kesehatan Adalah Badan Hukum Publik, Bukan Lembaga Sosial

Rizzky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik, bukan badan sosial atau lembaga kemanusiaan. Sebagai organisasi nirlaba, seluruh iuran yang terkumpul dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan peserta JKN.

Peran dan Kontribusi Negara dalam JKN

Meski tidak menanggung seluruh iuran, peran negara dalam program JKN sangat signifikan. Hingga Oktober 2025, tercatat lebih dari 283 juta penduduk Indonesia telah terdaftar dalam Program JKN.

Negara memberikan kontribusi besar melalui:

  • Menanggung iuran untuk 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu (Penerima Bantuan Iuran/Jaminan Kesehatan) via APBN.
  • Menanggung iuran untuk 52,6 juta penduduk melalui pemerintah daerah (peserta PBPU Pemda).
  • Menanggung iuran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sebagai pemberi kerja.
  • Memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000 untuk peserta PBPU Kelas III, sehingga iuran yang dibayar hanya Rp 35.000 dari total Rp 42.000.

Prinsip Gotong Royong dan Subsidi Silang

Program JKN merupakan perwujudan nyata dari semangat gotong royong bangsa Indonesia. Menurut Guru Besar FKM UI, Prof. Ascobat Gani, sistem ini memungkinkan adanya subsidi silang dari yang sehat ke yang sakit.

"Uang yang dikumpulkan BPJS Kesehatan itu milik peserta, disebut dana amanat. Bukan milik negara, karena bukan tax based," tegas Prof. Ascobat.

Dana tersebut harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. Prinsip ini memastikan bahwa manfaat kembali lagi kepada peserta, dan pengelolaannya memerlukan kolaborasi semua pihak.

Dengan demikian, sistem iuran BPJS Kesehatan dirancang untuk menciptakan keberlanjutan dan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia melalui prinsip kegotongroyongan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar