Mandor Proyek di Gianyar Tewas Dibunuh Anak Buahnya, Motif Balas Dendam

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 14:48 WIB
Mandor Proyek di Gianyar Tewas Dibunuh Anak Buahnya, Motif Balas Dendam

Mandor Proyek Tewas Dibunuh Anak Buahnya di Gianyar, Motif Balas Dendam

GIANYAR, BALI - Seorang mandor proyek saluran irigasi, I Wayan Sedhana (54 tahun), ditemukan tewas di area Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. Kasus pembunuhan ini terungkap setelah polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yang merupakan anak buah korban.

Pelaku Pembunuhan Mandor Gianyar Diamankan Polisi

Kapolres Gianyar AKBP Chandra C Kesuma mengonfirmasi bahwa tiga tersangka telah diamankan, yaitu MA alias Arik (25 tahun), MF alias Fais (20 tahun), dan SF alias Sandy (18 tahun). "Korban adalah mandor dan tiga pelaku merupakan anak buah mandor tersebut," jelas Chandra dalam jumpa pers di Polres Gianyar.

Kronologi Pembunuhan Mandor di Tampaksiring

Motif pembunuhan ini diduga akibat perlakuan kasar yang dialami para pelaku selama bekerja. Insiden bermula pada Senin (20/10) ketika para korban kerap diperlakukan kasar, dimarahi, dan ditampar berkali-kali oleh mandor mereka.

Balas Dendam Berujung Pembunuhan

Pada Jumat (24/10), tepatnya hari kelima bekerja, ketiga pelaku yang sudah sakit hati memutuskan untuk membalas dendam. Sekitar pukul 13.00 WITA, mereka menyerang Wayan Sedhana di lokasi proyek. Setelah memastikan area sawah dalam kondisi sepi, pelaku memukul kepala korban dari belakang menggunakan pacul, kemudian menggorok leher korban dengan gergaji.

Pelaku Kabur ke Jawa Timur sebelum Ditangkap

Usai melakukan aksi keji tersebut, ketiga pelaku melarikan diri ke Jawa Timur. Tim polisi berhasil menangkap mereka di sebuah perkebunan gumitir pada Rabu (28/10). "Kami jemput pelaku dan kami interogasi dan ketiga pelaku ini mengakui perbuatannya," tambah Chandra.

Pasal yang Dijeratkan kepada Pelaku Pembunuhan

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang mereka hadapi maksimal mencapai 15 tahun penjara. Kasus pembunuhan mandor Gianyar ini menjadi peringatan tentang pentingnya menjaga hubungan kerja yang harmonis di lingkungan pekerjaan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar