Penanganan kasus kekerasan seksual berbasis elektronik di Fakultas Hukum Universitas Indonesia memasuki babak baru dengan pemeriksaan terhadap 16 pihak terlapor. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bersama tim ahli tengah mendalami fakta dan memverifikasi bukti-bukti yang diajukan para korban.
Dalam proses penguatan pembuktian, tim menelaah dokumen percakapan digital dalam rentang waktu 2024 hingga 2026. Hingga saat ini, Satgas PPK telah memeriksa tujuh korban dari unsur mahasiswa, delapan korban dari unsur dosen, serta seorang saksi untuk memperkuat keterangan yang ada.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa setiap laporan ditangani secara serius dan profesional. “Proses pemeriksaan terus berjalan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan berbasis pada bukti yang valid. Pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, dan terlapor dilakukan secara komprehensif untuk memastikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Sementara itu, agenda penanganan ke depan akan difokuskan pada pemeriksaan tambahan terhadap korban dari unsur mahasiswa dan saksi lain yang belum dimintai keterangan. Setelah seluruh proses pemeriksaan rampung, tim akan memasuki tahap penyusunan kesimpulan sekaligus rekomendasi sanksi berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan.
Seluruh proses penanganan kasus ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia. Sebagai upaya menjaga integritas proses, UI kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya pemeriksaan. “Universitas memastikan bahwa prinsip kerahasiaan, objektivitas, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penanganan kasus,” kata Erwin.
Kasus ini mencuat ke publik setelah forum mahasiswa di FHUI pada Senin (13/4/2026) menampilkan 16 mahasiswa yang diduga terlibat pelecehan seksual melalui percakapan di grup aplikasi pesan. Forum yang digelar atas desakan mahasiswa tersebut sempat disiarkan langsung melalui media sosial, sehingga memicu perhatian luas dan mendorong pihak kampus melakukan penanganan lebih lanjut.
Artikel Terkait
WHO Konfirmasi Wabah di Kapal Pesiar MV Hondius Akibat Virus Andes yang Langka
Serangan Israel Tewaskan Komandan Senior Pasukan Radwan Hizbullah di Beirut
BMKG Peringatkan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sebagian Besar Wilayah Indonesia pada 6-8 Mei 2026
Ratusan Pedagang Pasar Angke Diwajibkan Pilah Sampah Sebelum Dibuang