Penolakan warga terhadap arena judi sabung ayam di Jalan Asal Mula, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berujung pada ancaman dari pihak tak dikenal. Situasi itu memaksa mereka meminta perlindungan kepolisian hingga akhirnya tempat perjudian tersebut dibongkar dalam penggerebekan pada Jumat (19/6/2026) dini hari.
Tokoh masyarakat setempat, Kusnadi, mengungkapkan bahwa sebagian warga merasa tidak aman setelah menyuarakan penolakan secara terbuka. Ia menyebutkan, ancaman yang diterima warga bersifat intimidatif dan membuat mereka khawatir akan keselamatan.
“Ada ancaman. Mereka mengancam akan datang dan mendatangkan orang lain. Warga merasa tidak aman dan meminta perlindungan kepada pihak kepolisian,” kata Kusnadi.
Menurut Kusnadi, aktivitas sabung ayam itu sudah lama meresahkan. Lokasi arena yang berada tidak jauh dari rumah tahfiz dan masjid menjadi alasan utama warga mendesak penghentian praktik tersebut. “Masyarakat menuntut agar ini dihentikan karena sangat meresahkan. Banyak aduan dari masyarakat karena lokasi ini tidak jauh dari rumah-rumah tahfiz, ada masjid,” ujarnya.
Warga, lanjut Kusnadi, telah berkali-kali melaporkan kegiatan itu kepada aparat. Namun, meskipun pernah ada penggerebekan dan penangkapan sebelumnya, praktik perjudian tersebut tetap berulang. “Sudah berkali-kali. Beberapa kali ada penggerebekan, ada penangkapan tapi tetap terulang kembali,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Rivai menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang diduga milik pengacara berinisial AL. Rumah tersebut berada di kawasan padat penduduk dan memiliki area yang cukup luas. “Indikasinya rumah tersebut adalah rumah salah seorang yang berprofesi penegak hukum dengan inisial AL yang berprofesi sebagai pengacara,” ujar Rivai.
Dari lokasi, polisi mengamankan 52 orang yang berasal dari sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, seperti Maros, Pangkep, dan Jeneponto. Barang bukti yang disita meliputi dua ekor ayam, enam buku catatan register permainan, uang tunai sekitar Rp5 juta, tiga tempat arena, dan dua timer digital.
Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah AL yang diduga menyediakan lokasi praktik perjudian. Lima tersangka lainnya berperan sebagai pemain yang terbukti melakukan perjudian dengan taruhan uang. Keenam tersangka kini diproses menggunakan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Rivai, AL juga diduga mengatur kegiatan tersebut melalui grup WhatsApp. Grup itu digunakan untuk menentukan waktu, tempat, dan kesepakatan permainan judi sabung ayam. Kasus ini kini ditangani Polrestabes Makassar, dan warga berharap penggerebekan tersebut mampu menghentikan aktivitas perjudian yang selama ini meresahkan serta mengganggu rasa aman masyarakat.
Artikel Terkait
Darya-Varia Targetkan Pendapatan Tumbuh 7-9 Persen pada 2026, Didorong Segmen Consumer Health
285 Jiwa Terdampak Gempa Magnitudo 6,7 di Parigi Moutong, Ratusan Rumah Rusak
Kebakaran Rumah di Garut Tewaskan Dua Remaja, Satu Luka Bakar
BEI Genjot Edukasi Pasar Modal, Resmikan Enam Galeri Investasi Baru di Bangka Belitung