Status Rahayu Saraswati Tetap sebagai Anggota DPR
MKD menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR setelah berkonsultasi dengan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra. Keputusan ini menyatakan bahwa Sara tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029 setelah mempertimbangkan aspek hukum dan ketentuan Tata Beracara MKD.
Dasco sebagai Ketua Harian DPP Gerindra mengungkapkan bahwa tidak ada laporan resmi terhadap pernyataan Sara. Konten yang memicu kontroversi merupakan materi lama yang telah diedit sehingga menimbulkan arti berbeda dari maksud sebenarnya. Secara administrasi, tidak ada permohonan pengunduran diri tertulis dari Sara dan Partai Gerindra tidak pernah menonaktifkannya.
Sebelumnya, Sara menyatakan mundur dari keanggotaan DPR melalui video di akun Instagramnya, dengan alasan pernyataannya dianggap menyakiti masyarakat. Namun dengan keputusan MKD ini, status keanggotaannya tetap diakui.
Artikel Terkait
Dua Tahun Tanpa Gaji, Nasib 580 Pekerja Perkebunan di Sumsel Terkatung
KPK Periksa Irjen Roni Dwi Susanto Terkait Gurita Sertifikasi K3
Indonesia Mampu atau Rakyat yang Terlalu Sering Diminta Bertahan?
Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Kuota Haji Tembus Rp1 Triliun