Status Rahayu Saraswati Tetap sebagai Anggota DPR
MKD menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR setelah berkonsultasi dengan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra. Keputusan ini menyatakan bahwa Sara tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029 setelah mempertimbangkan aspek hukum dan ketentuan Tata Beracara MKD.
Dasco sebagai Ketua Harian DPP Gerindra mengungkapkan bahwa tidak ada laporan resmi terhadap pernyataan Sara. Konten yang memicu kontroversi merupakan materi lama yang telah diedit sehingga menimbulkan arti berbeda dari maksud sebenarnya. Secara administrasi, tidak ada permohonan pengunduran diri tertulis dari Sara dan Partai Gerindra tidak pernah menonaktifkannya.
Sebelumnya, Sara menyatakan mundur dari keanggotaan DPR melalui video di akun Instagramnya, dengan alasan pernyataannya dianggap menyakiti masyarakat. Namun dengan keputusan MKD ini, status keanggotaannya tetap diakui.
Artikel Terkait
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Salat Tarawih, Tidak Ada Korban Jiwa
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Hak Keuangan Pejabat Negara
Fiorentina Hajar Cremonese 4-1, Gudmundsson Jadi Bintang
Mabes TNI Mutasi 35 Perwira, Brigjen Tagor Rio Pasaribu Jadi Aster Kaskogabwilhan II