State Corporate Crime (SCC) Menurut P. Suripto: Pengertian, Ancaman, dan Solusi

- Senin, 10 November 2025 | 18:50 WIB
State Corporate Crime (SCC) Menurut P. Suripto: Pengertian, Ancaman, dan Solusi

Pemikiran dan Pandangan P. Suripto tentang State Corporate Crime (SCC)

Ditulis oleh: Sutoyo Abadi

, dunia kehilangan salah satu pemikir nasional, Bapak H. Suripto SH. Tokoh intelijen dan nasionalis ini telah berpulang pada usia 89 tahun. Warisan pemikirannya, khususnya mengenai State Corporate Crime, tersebar luas di media sosial dan menjadi bahan diskusi penting.

Apa Itu State Corporate Crime (SCC)?

Menurut analisis P. Suripto, State Corporate Crime atau SCC merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan oleh pengusaha tidak bermoral yang bersekongkol dengan pejabat publik. Kolusi ini melibatkan unsur-unsur legislatif, eksekutif, yudikatif, serta institusi Polri dan TNI. SCC bukan sekadar tindak korupsi biasa, melainkan dianggap sebagai "negara dalam negara" yang merampas kedaulatan Republik Indonesia.

SCC Sebagai Musuh Negara dan Ancaman Kedaulatan

Pandangan P. Suripto menegaskan bahwa SCC adalah musuh negara. Karena sifat ancamannya yang luar biasa, ia berpendapat bahwa hukum yang seharusnya diterapkan adalah hukum perang, bukan hukum pidana biasa. Kasus seperti pengembangan wilayah PIK disebutkan sebagai contoh nyata dari cara kerja SCC yang melakukan pencaplokan kedaulatan negara.


Halaman:

Komentar