Pemikiran dan Pandangan P. Suripto tentang State Corporate Crime (SCC)
Ditulis oleh: Sutoyo Abadi
, dunia kehilangan salah satu pemikir nasional, Bapak H. Suripto SH. Tokoh intelijen dan nasionalis ini telah berpulang pada usia 89 tahun. Warisan pemikirannya, khususnya mengenai State Corporate Crime, tersebar luas di media sosial dan menjadi bahan diskusi penting.
Apa Itu State Corporate Crime (SCC)?
Menurut analisis P. Suripto, State Corporate Crime atau SCC merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan oleh pengusaha tidak bermoral yang bersekongkol dengan pejabat publik. Kolusi ini melibatkan unsur-unsur legislatif, eksekutif, yudikatif, serta institusi Polri dan TNI. SCC bukan sekadar tindak korupsi biasa, melainkan dianggap sebagai "negara dalam negara" yang merampas kedaulatan Republik Indonesia.
SCC Sebagai Musuh Negara dan Ancaman Kedaulatan
Pandangan P. Suripto menegaskan bahwa SCC adalah musuh negara. Karena sifat ancamannya yang luar biasa, ia berpendapat bahwa hukum yang seharusnya diterapkan adalah hukum perang, bukan hukum pidana biasa. Kasus seperti pengembangan wilayah PIK disebutkan sebagai contoh nyata dari cara kerja SCC yang melakukan pencaplokan kedaulatan negara.
Solusi dan Seruan untuk Melawan SCC
P. Suripto dengan tegas menyerukan perlunya deklarasi perang melawan State Corporate Crime. Seruan ini terutama ditujukan kepada pimpinan negara untuk segera mengambil tindakan tegas. Jika pemerintah tidak bertindak, maka menurutnya rakyatlah yang harus mengambil alih untuk merebut kembali kedaulatan yang telah dirampas.
Dalam konteks ini, situasi nasional dianggap memerlukan penanganan khusus, seperti pemberlakuan situasi darurat militer dan penggunaan Undang-Undang Subversif. Prinsip "If you want to beat your enemy, know your enemy" (Jika kamu ingin mengalahkan musuhmu, kenali musuhmu) juga ditekankan sebagai strategi penting.
Kewaspadaan terhadap Ancaman Asing
P. Suripto juga mengingatkan untuk selalu waspada terhadap kekuatan asing yang mungkin membela musuh negara melalui Asymmetric Warfare atau perang asimetris. Kewaspadaan ini diperlukan agar perjuangan melawan SCC tidak dihambat oleh kepentingan-kepentingan dari luar.
Pemikiran dan perjuangan P. Suripto mengenai State Corporate Crime meninggalkan warisan berharga bagi bangsa Indonesia. Semoga pemikiran dan perjuangannya dikenang dan memberikan inspirasi bagi perbaikan negara.
Artikel Terkait
Harry Kane Capai 500 Gol Sepanjang Karier Profesional
Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba Belum Ditahan, Tunggu Proses Propam
Bali United Tumbang Lagi, Kekalahan Ketiga Beruntun Usai Ditaklukkan Persija
Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba Belum Ditahan, Tunggu Sidang Kode Etik