Pemerintah Perkuat Peran Pemda untuk Koperasi Merah Putih di Kawasan Pesisir
Pemerintah mendorong pemanfaatan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di daerah pesisir sebagai penggerak ekonomi nasional menuju target pertumbuhan 8%. Langkah ini bertujuan memperkuat kesejahteraan masyarakat pesisir sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam dalam kerangka ekonomi biru.
Koordinasi Pemerintah Daerah untuk Koperasi Merah Putih
Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Amran, menegaskan pentingnya forum koordinasi untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Koperasi Merah Putih yang terintegrasi dengan destinasi wisata bahari di kawasan strategis.
"Hal ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjalankan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujar Amran dalam Rakor Penguatan Peran Pemerintah Daerah di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Integrasi Koperasi dengan Destinasi Wisata Bahari
Amran berharap dapat terhimpun data penyelenggaraan Koperasi Merah Putih di wilayah pesisir berbasis sektor pariwisata. "Hasilnya dapat digunakan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan model integrasi koperasi dengan pengembangan destinasi bahari di KSPN," jelasnya.
Selain itu, forum ini juga bertujuan menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan pusat dan daerah dalam penguatan koperasi di kawasan pesisir.
Pendampingan Business Assistant untuk Koperasi
Eko Sari Budirahayu dari Kementerian Koperasi menjelaskan bahwa pihaknya fokus pada pendampingan Business Assistant (BA) bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). "Tenaga pendamping ini berperan dalam pengelolaan dokumen, penyusunan laporan, pendampingan akses SIMKOPDES, hingga memastikan koperasi dapat mandiri dan beroperasi secara berkelanjutan," ujarnya.
Dukungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dari perspektif sektor kelautan dan pariwisata, Eka Kurniadi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan dukungan melalui pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih. Program ini dirancang terintegrasi dari hulu ke hilir untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat nelayan.
Transformasi Koperasi Nelayan Bersifat Sukarela
Kasubdit Kawasan Khusus Ditjen Bina Adwil, Hanafi, menegaskan bahwa koperasi nelayan existing tidak diwajibkan bertransformasi menjadi Koperasi Merah Putih. "Kecuali bagi koperasi yang masih pasif. Transformasi bersifat sukarela bagi koperasi yang sudah maju," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sinergi antar kementerian dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk memperkuat kelembagaan, operasional, serta optimalisasi potensi ekonomi kawasan pesisir.
Artikel Terkait
Bupati Gowa Minta Pansus Hak Angket Tak Masuk ke Ranah Pribadi
Pemerintah Jadikan Konvensi ILO soal Kerja Layak di Era Digital sebagai Acuan Perkuat Regulasi Pekerja Platform
Mentan Amran Perkenalkan Teknologi Padi PM-AAS, Klaim Produktivitas Tembus 12,4 Ton per Hektare
Polisi Bongkar Tiga Perusahaan Cangkang Pendanaan Aplikasi Hot 51, Raup Rp 262 Miliar dari Judi dan Pornografi