Ibu di Pangkalpinang Setrika Anak Kandung, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Seorang ibu rumah tangga berinisial SR (30) warga Kelurahan Air Itam, Kota Pangkalpinang, ditangkap polisi setelah diduga menyetrika anak kandungnya sendiri. Pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kronologi Penangkapan Pelaku Kekerasan Anak
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, mengonfirmasi penangkapan SR pada Rabu (29/10/2025). Tindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari ayah korban yang berinisial SI.
"Proses hukum sudah berjalan dan kami telah mengamankan beberapa alat bukti terkait kasus ini," tegas AKP Singgih dalam keterangan resminya, Kamis (30/10/2025).
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
UKM Benang Emas Surabaya: Kisah Sukses 114 Penjahit Raih Rp 12 Juta/Bulan
Mayat Pria dengan Luka di Kepala dan Arit Ditemukan di Jalan Raya Anjungan Mempawah
Dugaan Pencabutan Laporan: Misteri Ijazah Jokowi & Analisis Kasus di Polda Metro Jaya
Ibu Menyusui Karawang Ditahan, Bayi 11 Bulan Sakit Gara-gara Tak Dapat ASI: Kronologi & Protes KPAI