Ibu di Pangkalpinang Setrika Anak Kandung, Terancam 12 Tahun Penjara

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 00:40 WIB
Ibu di Pangkalpinang Setrika Anak Kandung, Terancam 12 Tahun Penjara

Berdasarkan investigasi polisi, kekerasan terhadap anak ini dipicu oleh persoalan sepele. Pelaku SR marah karena mendapati anaknya berbohong mengenai makanan yang rencananya akan dimasak. Korban ternyata telah menghabiskan makanan tersebut tanpa sepengetahuan ibunya.

Kondisi Korban dan Bukti Kekerasan

Korban, seorang bocah laki-laki berinisial Z (7 tahun), menderita luka bakar di beberapa bagian tubuh akibat disetrika. Saat ini korban menjalani perawatan intensif di RS Bhakti Timah Pangkalpinang.

Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah menyita barang bukti berupa setrika berwarna putih-oranye yang digunakan dalam kejadian ini. Proses hukum diperkuat dengan pemeriksaan saksi, visum et repertum, dan keterangan ahli.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Anak

Pelaku SR dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meski ancaman maksimal hukuman mencapai 15 tahun penjara, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menerapkan ancaman 12 tahun penjara untuk kasus kekerasan anak ini.


Halaman:

Komentar