Kasus Prada Lucky: Kronologi Penyiksaan Hingga Tewas di Kupang
Pengadilan Militer Kupang terus mengungkap fakta-fakta mengerikan di balik kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Dalam sidang Rabu (29/10/2025), terungkap empat senior bertindak paling brutal dengan mencambuk korban hingga kulit terkelupas dan menaburi garam pada lukanya.
Ini 4 Terdakwa Penyiksaan Prada Lucky
Oditur Letkol Chk Yusdiharto mengidentifikasi keempat terdakwa sebagai Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja. Mereka didakwa melakukan penyiksaan selama dua hari berturut-turut pada 29-30 Juli 2025.
Kronologi Penyiksaan Hari Pertama
Pada 29 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, Pratu Aprianto Rede Radja mendengar suara cambukan dari ruang jaga. Saat memeriksa, ia menemukan Pratu Imanuel Nimrot sedang mencambuk Prada Lucky dan Prada Richard yang dalam keadaan diborgol.
Setelah mendengar pengakuan korban, Aprianto melakukan tindakan kekerasan dengan meninju perut Lucky dan Richard menggunakan hanger pakaian. Ia kemudian memerintahkan pengambilan hanger besi yang digunakan untuk mencambuk kedua korban.
Tindakan penyiksaan semakin menjadi ketika Aprianto memerintahkan untuk mengambil garam, cabai, dan minyak. Campuran bahan ini kemudian dioleskan pada luka-luka di tubuh kedua prajurit tersebut.
Artikel Terkait
Yogyakarta Siaga 7 Juta Wisatawan, Parkir Liar di Stasiun Tugu Jadi Sorotan
Paduan Suara Natal Menghidupkan Semangat Perayaan di Bundaran HI
Nama Lisa Mariana Masuk dalam Gugatan Cerai Atalia Praratya
Puskesmas Masih Terpuruk, RS di Tiga Provinsi Sumatera Mulai Pulih Pascabencana