Kronologi Penangkapan Pencuri Tower BTS
Kejadian bermula ketika teknisi menerima notifikasi alarm sistem keamanan tower sekitar pukul 03.24 WIB. Setiba di lokasi, teknisi mendengar suara gaduh dan langsung memperingatkan warga sekitar. Warga yang datang kemudian menemukan satu pelaku masih berada di atas tower sementara dua lainnya berusaha kabur menggunakan mobil.
Proses evakuasi pelaku dari tower BTS memerlukan bantuan petugas yang harus memanjat tower karena pelaku menolak turun. Kedua pelaku lainnya berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian bersama dengan kendaraan yang mereka gunakan.
Pasal yang Dijerat untuk Pelaku Pencurian
Para pelaku pencurian kabel tower telekomunikasi ini dijerat dengan Pasal 53 juncto Pasal 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan mencapai 7 tahun penjara.
Artikel Terkait
Vinicius dan Camavinga Santai Berbincang Usai Prancis Kalahkan Brasil
Macet Parah Landa Tanjung Bunga Imbas Pensi Smansa 2026 yang Dihadiri Ribuan Penonton
Timnas Indonesia Hancurkan Saint Kitts dan Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026
Gubernur Sulsel Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Investasi dengan Pejabat AS