Kronologi Penangkapan Pencuri Tower BTS
Kejadian bermula ketika teknisi menerima notifikasi alarm sistem keamanan tower sekitar pukul 03.24 WIB. Setiba di lokasi, teknisi mendengar suara gaduh dan langsung memperingatkan warga sekitar. Warga yang datang kemudian menemukan satu pelaku masih berada di atas tower sementara dua lainnya berusaha kabur menggunakan mobil.
Proses evakuasi pelaku dari tower BTS memerlukan bantuan petugas yang harus memanjat tower karena pelaku menolak turun. Kedua pelaku lainnya berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian bersama dengan kendaraan yang mereka gunakan.
Pasal yang Dijerat untuk Pelaku Pencurian
Para pelaku pencurian kabel tower telekomunikasi ini dijerat dengan Pasal 53 juncto Pasal 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan mencapai 7 tahun penjara.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Ibu di Pangkalpinang Setrika Anak Kandung, Terancam 12 Tahun Penjara
Presiden Prabowo Tiba di Korsel untuk KTT APEC 2025: Misi & Jadwal Lengkap
Restrukturisasi Utang Whoosh: Prabowo Perintahkan Skema Terbaik untuk Kereta Cepat
Presiden Prabowo Subianto Berangkat ke KTT APEC 2025 di Korea Selatan: Tujuan & Jadwal