Singkawang Bakal Berubah? Ini Strategi Besar di Balik Perampingan Organisasi Pemerintahnya

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 13:36 WIB
Singkawang Bakal Berubah? Ini Strategi Besar di Balik Perampingan Organisasi Pemerintahnya

Jonny menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dalam mendorong terciptanya regulasi yang berkualitas. “Produk hukum yang baik akan menghadirkan tata kelola pemerintahan yang jelas, tidak tumpang tindih, dan berorientasi pada pelayanan publik. Itulah esensi dari harmonisasi kerja ini,” tegasnya.

Prinsip Penyusunan SOTK Perangkat Daerah Singkawang

Dalam rapat, Pemrakarsa menjelaskan bahwa penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) bertujuan untuk menata dan menyeimbangkan beban kerja antarperangkat daerah. Konsep yang digunakan adalah right sizing organization, yaitu organisasi yang ramping struktur namun kaya fungsi. Penyusunan SOTK ini menekankan empat prinsip dasar:

  • Kelembagaan: Mengikuti amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Efisiensi dan Efektivitas: Memastikan organisasi tidak gemuk, namun responsif dalam pelayanan.
  • Akuntabilitas Kinerja: Pembagian tugas dan fungsi yang jelas untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
  • Adaptif terhadap Perubahan: Menyesuaikan kebutuhan pelayanan publik dan perkembangan digital.

Hasil Pembahasan dan Tindak Lanjut Rapat

Pembahasan dilakukan secara rinci dari judul hingga ketentuan penutup. Tim harmonisasi mencermati setiap pasal dari delapan rancangan peraturan wali kota dan menemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki. Perbaikan meliputi penyesuaian pertimbangan, dasar hukum, ketentuan umum, serta penyempurnaan rumusan sesuai kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut, pemrakarsa diberikan waktu dua hari kerja untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan sebelum proses harmonisasi tahap berikutnya dilanjutkan.

Kemenkumham Kalbar sebagai Mitra Strategis Pemerintah Daerah

Dengan diselenggarakannya rapat ini, Kanwil Kemenkumham Kalbar menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, dan berpihak pada pelayanan publik.


Halaman:

Komentar