Kemenkum Kalbar Gelar Rapat Harmonisasi Peraturan Wali Kota Singkawang
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi (harmonisasi) terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Singkawang. Rapat ini membahas kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja delapan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang. Acara berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkumham Kalbar pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Pimpinan Rapat dan Peserta yang Hadir
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Jajaran Pemerintah Kota Singkawang hadir secara virtual, termasuk Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Singkawang, Kepala Bagian Organisasi, serta sejumlah kepala dinas terkait. Turut hadir mahasiswa PKL dari Universitas Tanjungpura dan Politeknik Negeri Pontianak sebagai pengamat.
Pentingnya Proses Harmonisasi Peraturan Daerah
Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa proses harmonisasi adalah kewajiban Kanwil Kemenkumham untuk memastikan rancangan peraturan daerah sesuai dengan norma dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rapat harmonisasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap produk hukum yang lahir dari pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat, substansi yang tepat, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Jonny.
Ia menambahkan bahwa harmonisasi adalah ruang untuk menyelaraskan pandangan antarperangkat daerah. Tujuannya agar regulasi yang diterbitkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan transparan.
Artikel Terkait
Ketika Langit Hampir Terbelah: Menyikapi Tuduhan Tak Pantas kepada Sang Maha Esa
Prabowo di Tengah Badai Infiltrasi Intelijen China
Cuaca Ekstrem dan Masalah Teknis Picu Kekacauan Penerbangan di Bandara Riyadh
Bupati Bekasi Ditahan KPK, Minta Maaf ke Warga Usai Terjerat Kasus Ijon