Singkawang Bakal Berubah? Ini Strategi Besar di Balik Perampingan Organisasi Pemerintahnya

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 13:36 WIB
Singkawang Bakal Berubah? Ini Strategi Besar di Balik Perampingan Organisasi Pemerintahnya
Harmonisasi Peraturan Wali Kota Singkawang: Perkuat Struktur Organisasi Pemerintah Daerah

Kemenkum Kalbar Gelar Rapat Harmonisasi Peraturan Wali Kota Singkawang

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi (harmonisasi) terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Singkawang. Rapat ini membahas kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja delapan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang. Acara berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkumham Kalbar pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Pimpinan Rapat dan Peserta yang Hadir

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Jajaran Pemerintah Kota Singkawang hadir secara virtual, termasuk Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Singkawang, Kepala Bagian Organisasi, serta sejumlah kepala dinas terkait. Turut hadir mahasiswa PKL dari Universitas Tanjungpura dan Politeknik Negeri Pontianak sebagai pengamat.

Pentingnya Proses Harmonisasi Peraturan Daerah

Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa proses harmonisasi adalah kewajiban Kanwil Kemenkumham untuk memastikan rancangan peraturan daerah sesuai dengan norma dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Rapat harmonisasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap produk hukum yang lahir dari pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat, substansi yang tepat, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Jonny.

Ia menambahkan bahwa harmonisasi adalah ruang untuk menyelaraskan pandangan antarperangkat daerah. Tujuannya agar regulasi yang diterbitkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan transparan.

Komitmen Kemenkumham Kalbar untuk Regulasi Berkualitas

Jonny menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dalam mendorong terciptanya regulasi yang berkualitas. “Produk hukum yang baik akan menghadirkan tata kelola pemerintahan yang jelas, tidak tumpang tindih, dan berorientasi pada pelayanan publik. Itulah esensi dari harmonisasi kerja ini,” tegasnya.

Prinsip Penyusunan SOTK Perangkat Daerah Singkawang

Dalam rapat, Pemrakarsa menjelaskan bahwa penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) bertujuan untuk menata dan menyeimbangkan beban kerja antarperangkat daerah. Konsep yang digunakan adalah right sizing organization, yaitu organisasi yang ramping struktur namun kaya fungsi. Penyusunan SOTK ini menekankan empat prinsip dasar:

  • Kelembagaan: Mengikuti amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Efisiensi dan Efektivitas: Memastikan organisasi tidak gemuk, namun responsif dalam pelayanan.
  • Akuntabilitas Kinerja: Pembagian tugas dan fungsi yang jelas untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
  • Adaptif terhadap Perubahan: Menyesuaikan kebutuhan pelayanan publik dan perkembangan digital.

Hasil Pembahasan dan Tindak Lanjut Rapat

Pembahasan dilakukan secara rinci dari judul hingga ketentuan penutup. Tim harmonisasi mencermati setiap pasal dari delapan rancangan peraturan wali kota dan menemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki. Perbaikan meliputi penyesuaian pertimbangan, dasar hukum, ketentuan umum, serta penyempurnaan rumusan sesuai kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut, pemrakarsa diberikan waktu dua hari kerja untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan sebelum proses harmonisasi tahap berikutnya dilanjutkan.

Kemenkumham Kalbar sebagai Mitra Strategis Pemerintah Daerah

Dengan diselenggarakannya rapat ini, Kanwil Kemenkumham Kalbar menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, dan berpihak pada pelayanan publik.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar