Latar Belakang Putusan MK
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa putusan ini dilatarbelakangi oleh ketimpangan keterwakilan perempuan di DPR yang masih terpusat pada komisi bidang sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan.
"Agar posisi AKD memuat keterwakilan perempuan secara berimbang, perlu dibuat mekanisme dan langkah konkret baik secara kelembagaan maupun politik," tegas Saldi Isra.
Strategi Pemerataan Keterwakilan Perempuan
MK merekomendasikan dua strategi utama:
- Pembentukan aturan internal yang mewajibkan setiap fraksi menugaskan anggota perempuan dalam setiap AKD dengan kuota minimal 30%
- Rotasi dan distribusi yang adil agar perempuan tidak hanya ditempatkan di komisi tertentu, tetapi juga di bidang ekonomi, hukum, energi, pertahanan, dan bidang strategis lainnya
Dampak Putusan bagi Kesetaraan Gender
Putusan ini diharapkan dapat membawa perspektif kesetaraan dan keadilan gender dalam proses pembuatan kebijakan di DPR. Dengan adanya keterwakilan perempuan yang proporsional di semua AKD, diharapkan kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan seluruh masyarakat.
Putusan MK ini berlaku sejak dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2024, dan mengikat bagi seluruh fraksi di DPR dalam menyusun keanggotaan alat kelengkapan dewan.
Artikel Terkait
Larangan Main Padel Tanpa Baju: 4 Alasan Penting untuk Ditaati
Kemacetan Parah Jalan Mampang, Kecepatan Hanya 10 Km/Jam!
Komet ATLAS Terbakar di Belakang Matahari: Misi Rahasia NASA Akankah Ungkap Misteri Asal-usulnya?
Godaan di Sekitar Notaris Terungkap! Ini Alasan UKEN Bukan Sekadar Formalitas.