MK Paksa DPR: Keterwakilan Perempuan 30% di Semua Komisi, Apa Dampaknya?

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 13:18 WIB
MK Paksa DPR: Keterwakilan Perempuan 30% di Semua Komisi, Apa Dampaknya?

Latar Belakang Putusan MK

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa putusan ini dilatarbelakangi oleh ketimpangan keterwakilan perempuan di DPR yang masih terpusat pada komisi bidang sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan.

"Agar posisi AKD memuat keterwakilan perempuan secara berimbang, perlu dibuat mekanisme dan langkah konkret baik secara kelembagaan maupun politik," tegas Saldi Isra.

Strategi Pemerataan Keterwakilan Perempuan

MK merekomendasikan dua strategi utama:

  1. Pembentukan aturan internal yang mewajibkan setiap fraksi menugaskan anggota perempuan dalam setiap AKD dengan kuota minimal 30%
  2. Rotasi dan distribusi yang adil agar perempuan tidak hanya ditempatkan di komisi tertentu, tetapi juga di bidang ekonomi, hukum, energi, pertahanan, dan bidang strategis lainnya

Dampak Putusan bagi Kesetaraan Gender

Putusan ini diharapkan dapat membawa perspektif kesetaraan dan keadilan gender dalam proses pembuatan kebijakan di DPR. Dengan adanya keterwakilan perempuan yang proporsional di semua AKD, diharapkan kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan seluruh masyarakat.

Putusan MK ini berlaku sejak dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2024, dan mengikat bagi seluruh fraksi di DPR dalam menyusun keanggotaan alat kelengkapan dewan.


Halaman:

Komentar