Latar Belakang Putusan MK
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa putusan ini dilatarbelakangi oleh ketimpangan keterwakilan perempuan di DPR yang masih terpusat pada komisi bidang sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan.
"Agar posisi AKD memuat keterwakilan perempuan secara berimbang, perlu dibuat mekanisme dan langkah konkret baik secara kelembagaan maupun politik," tegas Saldi Isra.
Strategi Pemerataan Keterwakilan Perempuan
MK merekomendasikan dua strategi utama:
- Pembentukan aturan internal yang mewajibkan setiap fraksi menugaskan anggota perempuan dalam setiap AKD dengan kuota minimal 30%
- Rotasi dan distribusi yang adil agar perempuan tidak hanya ditempatkan di komisi tertentu, tetapi juga di bidang ekonomi, hukum, energi, pertahanan, dan bidang strategis lainnya
Dampak Putusan bagi Kesetaraan Gender
Putusan ini diharapkan dapat membawa perspektif kesetaraan dan keadilan gender dalam proses pembuatan kebijakan di DPR. Dengan adanya keterwakilan perempuan yang proporsional di semua AKD, diharapkan kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan seluruh masyarakat.
Putusan MK ini berlaku sejak dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2024, dan mengikat bagi seluruh fraksi di DPR dalam menyusun keanggotaan alat kelengkapan dewan.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Larang Tebang Pohon, Siapkan Dana Beli Pohon Abadi
Ara Buka Suara: 2.603 Rumah untuk Korban Bencana Dibangun Tanpa APBN
Pendidikan Terkatung-Katung: 300 Ribu Anak Sumatra Terancam Putus Sekolah Pasca-Bencana
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang BRI: 15 Tersangka Kini Terancam Hukuman Mati