Gubernur DKI Tegaskan Sanksi Sosial Pembakar Sampah Perlu Dasar Hukum
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan pentingnya payung hukum yang jelas sebelum penerapan sanksi sosial bagi pelaku pembakaran sampah di Jakarta. Pernyataan ini disampaikan menanggapi rencana Dinas Lingkungan Hidup DKI yang mengkaji sanksi publikasi wajah pelaku.
"Jakarta ini kota yang harus tertib pada aturan main. Semua hal yang berkaitan dengan seperti itu tentunya memang betul harus ada payung hukumnya," tegas Pramono dalam kunjungan kerjanya di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Solusi Jangka Panjang Pengelolaan Sampah Jakarta
Pemprov DKI saat ini fokus pada penyelesaian proyek pengelolaan sampah berkelanjutan. Salah satunya melalui pengoperasian RDF (Refuse Derived Fuel) Rorotan yang sedang dalam tahap commissioning.
"Untuk Rorotan kan kita sedang melakukan commissioning dan mudah-mudahan akan berjalan dengan baik," ujar Pramono. Ia meyakini persoalan sampah di ibu kota akan tertangani lebih efektif dengan beroperasinya fasilitas pengolahan sampah modern.
Dampak Positif Pengolahan Sampah Terintegrasi
Gubernur menjelaskan manfaat ganda dari pengolahan sampah terpadu. Hasil olahan sampah di Rorotan memiliki nilai ekonomis yang dapat dijual ke pihak swasta, sementara teknologi waste to energy mampu menghasilkan sumber energi terbarukan.
"Saya yakin persoalan sampah di Jakarta yang dulu menjadi persoalan bagi masyarakat, sekarang menjadi harta karun karena akan memberikan dampak positif," jelasnya.
Rencana Sanksi Sosial bagi Pelaku Pembakaran Sampah
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana memperkuat sanksi bagi pelaku pembakaran sampah ilegal. Rencana ini mencakup sanksi sosial berupa publikasi wajah pelaku di ruang publik dan media sosial resmi dinas.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, meski kasus open burning di Jakarta relatif sedikit dibanding daerah lain, praktik ini tetap menjadi perhatian serius karena dampaknya terhadap kualitas udara.
"Ke depannya kita akan mulai melakukan sanksi sosial di mana pelaku open burning bisa kita berikan sanksi sosial berupa penampakan wajahnya di media sosial Dinas LH," tandas Asep. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Artikel Terkait
BEM SI Tinjau Langsung Gudang Bulog, Stok Beras Nasional Capai Rekor 5,2 Juta Ton
Presiden Prabowo Terima Laporan Reformasi Polri, Instruksikan Perubahan Bertahap hingga 2029
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Zero Tolerance terhadap Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Agama
118 BEM Nusantara Dialog Langsung dengan Mentan, Bahas Swasembada Pangan hingga Koperasi Desa