Gubernur DKI Tegaskan Sanksi Sosial Pembakar Sampah Perlu Dasar Hukum
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan pentingnya payung hukum yang jelas sebelum penerapan sanksi sosial bagi pelaku pembakaran sampah di Jakarta. Pernyataan ini disampaikan menanggapi rencana Dinas Lingkungan Hidup DKI yang mengkaji sanksi publikasi wajah pelaku.
"Jakarta ini kota yang harus tertib pada aturan main. Semua hal yang berkaitan dengan seperti itu tentunya memang betul harus ada payung hukumnya," tegas Pramono dalam kunjungan kerjanya di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Solusi Jangka Panjang Pengelolaan Sampah Jakarta
Pemprov DKI saat ini fokus pada penyelesaian proyek pengelolaan sampah berkelanjutan. Salah satunya melalui pengoperasian RDF (Refuse Derived Fuel) Rorotan yang sedang dalam tahap commissioning.
"Untuk Rorotan kan kita sedang melakukan commissioning dan mudah-mudahan akan berjalan dengan baik," ujar Pramono. Ia meyakini persoalan sampah di ibu kota akan tertangani lebih efektif dengan beroperasinya fasilitas pengolahan sampah modern.
Artikel Terkait
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral
Panen Raya Majalengka Capai 11,5 Ton per Hektare, Stok Beras Nasional Dipastikan Surplus