Gubernur DKI Tegaskan Sanksi Sosial Pembakar Sampah Perlu Dasar Hukum
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan pentingnya payung hukum yang jelas sebelum penerapan sanksi sosial bagi pelaku pembakaran sampah di Jakarta. Pernyataan ini disampaikan menanggapi rencana Dinas Lingkungan Hidup DKI yang mengkaji sanksi publikasi wajah pelaku.
"Jakarta ini kota yang harus tertib pada aturan main. Semua hal yang berkaitan dengan seperti itu tentunya memang betul harus ada payung hukumnya," tegas Pramono dalam kunjungan kerjanya di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Solusi Jangka Panjang Pengelolaan Sampah Jakarta
Pemprov DKI saat ini fokus pada penyelesaian proyek pengelolaan sampah berkelanjutan. Salah satunya melalui pengoperasian RDF (Refuse Derived Fuel) Rorotan yang sedang dalam tahap commissioning.
"Untuk Rorotan kan kita sedang melakukan commissioning dan mudah-mudahan akan berjalan dengan baik," ujar Pramono. Ia meyakini persoalan sampah di ibu kota akan tertangani lebih efektif dengan beroperasinya fasilitas pengolahan sampah modern.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Dituding Kantongi Rp 809 Miliar dari Proyek Chromebook Bermasalah
Makan Bergizi Gratis di Bogor: Bukan Sekadar Isi Perut, Tapi Juga Bekal Pulang ke Rumah
Panggilan Dadakan Prabowo untuk Otto Hasibuan, Agenda Istana Masih Gelap
PM Albanese Temui Pahlawan Bondi yang Berani Hadang Penembak