Gubernur DKI Tegaskan Sanksi Sosial Pembakar Sampah Perlu Dasar Hukum
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan pentingnya payung hukum yang jelas sebelum penerapan sanksi sosial bagi pelaku pembakaran sampah di Jakarta. Pernyataan ini disampaikan menanggapi rencana Dinas Lingkungan Hidup DKI yang mengkaji sanksi publikasi wajah pelaku.
"Jakarta ini kota yang harus tertib pada aturan main. Semua hal yang berkaitan dengan seperti itu tentunya memang betul harus ada payung hukumnya," tegas Pramono dalam kunjungan kerjanya di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Solusi Jangka Panjang Pengelolaan Sampah Jakarta
Pemprov DKI saat ini fokus pada penyelesaian proyek pengelolaan sampah berkelanjutan. Salah satunya melalui pengoperasian RDF (Refuse Derived Fuel) Rorotan yang sedang dalam tahap commissioning.
"Untuk Rorotan kan kita sedang melakukan commissioning dan mudah-mudahan akan berjalan dengan baik," ujar Pramono. Ia meyakini persoalan sampah di ibu kota akan tertangani lebih efektif dengan beroperasinya fasilitas pengolahan sampah modern.
Artikel Terkait
Singkawang Bakal Berubah? Ini Strategi Besar di Balik Perampingan Organisasi Pemerintahnya
MK Tolak Usia Pemuda 40 Tahun: Ini Alasan yang Bikin Kontroversial!
Politik 3 Wajah: Rahasia di Balik Gaya Jokowi, Dedi Mulyadi, dan Purbaya yang Bikin Publik Terbelah
Masa Depan Kalbar di Tangan Mereka! Ini 3 Kunci yang Dibongkar Komisi Informasi