Gubernur DKI Tegaskan Sanksi Sosial Pembakar Sampah Perlu Dasar Hukum
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan pentingnya payung hukum yang jelas sebelum penerapan sanksi sosial bagi pelaku pembakaran sampah di Jakarta. Pernyataan ini disampaikan menanggapi rencana Dinas Lingkungan Hidup DKI yang mengkaji sanksi publikasi wajah pelaku.
"Jakarta ini kota yang harus tertib pada aturan main. Semua hal yang berkaitan dengan seperti itu tentunya memang betul harus ada payung hukumnya," tegas Pramono dalam kunjungan kerjanya di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Solusi Jangka Panjang Pengelolaan Sampah Jakarta
Pemprov DKI saat ini fokus pada penyelesaian proyek pengelolaan sampah berkelanjutan. Salah satunya melalui pengoperasian RDF (Refuse Derived Fuel) Rorotan yang sedang dalam tahap commissioning.
"Untuk Rorotan kan kita sedang melakukan commissioning dan mudah-mudahan akan berjalan dengan baik," ujar Pramono. Ia meyakini persoalan sampah di ibu kota akan tertangani lebih efektif dengan beroperasinya fasilitas pengolahan sampah modern.
Artikel Terkait
Opini Tanpa Data: Ancaman Nyata bagi Demokrasi di Era Medsos
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK
Duka dan Amarah di Boyolali: Bocah Tewas, Ibu Kritis dalam Perampokan Biadab
Tragedi Lula Lahfah: Tabung Pink dan Misteri Kematian yang Tak Terautopsi