Pembunuhan dan Upaya Penghilangan Jejak
Kejadian semakin tragis ketika pelaku kembali ke lokasi bersama anaknya. Mereka mendapati korban masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Muhamad Pajri kemudian menembak kepala Rocki hingga tewas. Untuk menghilangkan bukti, jasad korban dimasukkan ke dalam karung, dibawa menggunakan motor, dan dibuang ke sebuah sawah yang berjarak sekitar 350 meter dari TKP. Mereka juga membersihkan lokasi dari jejak darah sebelum akhirnya pulang ke rumah.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh polisi pada Minggu, 26 Oktober 2025, pukul 04.00 WIB di kediaman mereka tanpa adanya perlawanan. Beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain senapan angin, amunisi, karung bekas pakai, sepatu bot, motor yang digunakan, senter, serta pakaian korban yang masih berlumuran darah.
Pernyataan Polisi dan Pasal yang Dijerat
AKBP Tri Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami motif dan kronologi detail kejadian ini. Meski pelaku mengaku tindakannya spontan, perbuatan tersebut tetaplah sebuah pelanggaran hukum yang berat. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta dalam kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Artikel Terkait
Oknum Polisi AGM Tega Curi Mobil Rekan Sendiri, Ini Modus dan Kronologi Lengkapnya
256 Jurnalis Palestina Tewas di Gaza: Bukti Upaya Sistematis Israel Bungkam Suara Kebenaran?
3.000 Lowongan Guru PPPK Dibuka! Ini Syarat Khusus & Tugas 24 Jam di Sekolah Rakyat
Biaya Haji 2026 Turun Drastis! Cek Rincian & Syaratnya yang Mengejutkan