Kepri Sukses! 419 Posbankum Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Semua Desa

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 18:42 WIB
Kepri Sukses! 419 Posbankum Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Semua Desa
Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Resmi Hadir di Semua Desa & Kelurahan Kepri

Kepulauan Riau Sukses Wujudkan 100% Pos Bantuan Hukum di Setiap Desa dan Kelurahan

Kepulauan Riau telah berhasil menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan yang ada di wilayahnya. Pencapaian 100% ini diresmikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, di Daratan Sultan Abdul Rahman Syah, Kabupaten Lingga, pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Dengan total 419 Posbankum yang kini beroperasi, masyarakat Kepri dapat menikmati akses keadilan yang lebih merata. Keberadaan Posbankum ini turut menambah jumlah total Posbankum Desa/Kelurahan di Indonesia menjadi 54.940 unit.

Fungsi dan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum)

Posbankum berperan sebagai pusat layanan hukum bagi masyarakat. Fungsinya meliputi:

  • Memberikan informasi dan konsultasi hukum.
  • Menyediakan bantuan hukum nonlitigasi dan advokasi.
  • Menyelesaikan sengketa atau konflik melalui mediasi yang dipandu oleh paralegal dan kepala desa/lurah selaku juru damai.
  • Memberikan layanan rujukan kepada advokat pro bono atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Dukungan Penuh dari Pemerintah dan Harapan Menkumham

Dalam sambutannya, Menko Yusril menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas komitmennya dalam mewujudkan pemerataan bantuan hukum. Ia menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan tonggak penting untuk akses keadilan yang inklusif.

Yusril juga menekankan bahwa aspek hukum dan keadilan merupakan bagian dari program prioritas pemerintah. Keberadaan Posbankum diharapkan dapat memberikan layanan hukum yang adil dan bermartabat, dengan mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif) dan penyelesaian sengketa secara musyawarah di tingkat akar rumput.

"Dengan peran para paralegal sebagai Penasihat Hukum, masyarakat dapat menyelesaikan sengketa secara cepat tanpa harus melalui proses formal yang berbelit," ujar Yusril.

Ia berharap Posbankum di Kepri dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi provinsi lain di Indonesia dalam memperkuat budaya hukum dan keadilan di masyarakat.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar