Single ID Number akan mengintegrasikan berbagai nomor identitas yang selama ini terpisah. Sistem ini tidak hanya akan menggantikan e-KTP, tetapi juga berfungsi sebagai:
- Pengganti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Pengganti nomor paspor
- Identitas perbankan dan keuangan
- Akses untuk seluruh layanan publik di Indonesia
Modernisasi Sistem Kependudukan Indonesia
Konsep Single ID Number menurut Rifqi sudah diterapkan di banyak negara. Penerapan sistem ini merupakan bagian dari modernisasi sistem kependudukan Indonesia yang lebih efisien dan terintegrasi.
"Isunya bukan sekadar e-KTP, melainkan di atasnya ada Single ID Number. Bahkan kartu bank pun cukup dengan ID number ini. Begitu lahir, warga negara langsung diberikan ID number yang berlaku untuk seluruh layanan publik di Indonesia," tegas politisi NasDem tersebut.
Selain revisi UU Administrasi Kependudukan, Komisi II DPR juga akan membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada tahun depan. Rifqi menyatakan pihaknya sedang mempersiapkan baik secara substansi maupun politik agar kedua RUU ini dapat diselesaikan tepat waktu pada 2026.
Artikel Terkait
Malaikat di Roma yang Mirip PM Meloni Picu Polemik Politik
Utusan AS dan Rusia Gelar Pembicaraan Rahasia di Florida, Bahas Jalan Damai Ukraina
Balita 4 Tahun di Cilacap Tewas Dibunuh dan Dilecehkan oleh Tetangga Sendiri
Serangan Udara di Gaza Tewaskan 28 Warga, Seperempatnya Anak-anak