Revisi UU Administrasi Kependudukan: Single ID Number Akan Gantikan Semua Nomor Identitas
Komisi II DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Rancangan undang-undang ini telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai prioritas pembahasan.
Apa Itu Single ID Number dan Manfaatnya?
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa revisi UU ini akan membahas pembentukan Single ID Number. Sistem ini akan memungkinkan masyarakat mengakses seluruh layanan publik hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Dengan Single ID Number, cukup memiliki NIK saja untuk mengidentifikasi diri sebagai warga negara dalam berbagai keperluan. Misalnya, dengan NIK tersebut kita sudah bisa mengetahui kepemilikan tanah dan sertifikatnya," jelas Rifqi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/10).
Artikel Terkait
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral
Panen Raya Majalengka Capai 11,5 Ton per Hektare, Stok Beras Nasional Dipastikan Surplus
Dua Turis Asing Pembuat Konten Porno Viral Berjaket Ojol Digagalkan Kabur di Bandara Bali