KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api, Ungkap Modus Pengaturan Lelang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api. Penyidik fokus mendalami praktik pengaturan lelang, pemberian fee kepada pejabat, dan pengepulan dana yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Pengaturan Lelang dan Pemberian Fee Jadi Fokus Penyidikan KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dengan pengaturan proses lelang dan pemberian fee kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, KPK juga menyelidiki pihak yang diduga mengepul dana untuk kepentingan tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Identitas dan Posisi Saksi yang Diperiksa KPK
Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga orang saksi pada Senin, 27 Oktober 2025 di Gedung KPK. Mereka yang diperiksa adalah:
- Muchamad Hikmat dari pihak swasta
- Andrie Prayogi Setiawan, staf keuangan PT Waskita Karya
- Fery Hendriyanto, Direktur Utama PT Karya Logistik Nusantara dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis dan QSHE PT Waskita Karya periode Mei 2019 - April 2021
Artikel Terkait
Gunungan Sampah di Tangsel Mulai Berkurang, Tapi Masih Ada yang Menggunung di Kolong Flyover
Ratusan Juta Rupiah Disita KPK dari Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah
Fortuner Modifikasi Jadi Gudang Solar Ilegal, Bocor dan Bikin Warga Jatuh
Istri Oknum Polisi Gerebek Rumah Selingkuhan, Laporannya Mengambang Sejak Agustus