KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api, Ungkap Modus Pengaturan Lelang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api. Penyidik fokus mendalami praktik pengaturan lelang, pemberian fee kepada pejabat, dan pengepulan dana yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Pengaturan Lelang dan Pemberian Fee Jadi Fokus Penyidikan KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dengan pengaturan proses lelang dan pemberian fee kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, KPK juga menyelidiki pihak yang diduga mengepul dana untuk kepentingan tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Identitas dan Posisi Saksi yang Diperiksa KPK
Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga orang saksi pada Senin, 27 Oktober 2025 di Gedung KPK. Mereka yang diperiksa adalah:
- Muchamad Hikmat dari pihak swasta
- Andrie Prayogi Setiawan, staf keuangan PT Waskita Karya
- Fery Hendriyanto, Direktur Utama PT Karya Logistik Nusantara dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis dan QSHE PT Waskita Karya periode Mei 2019 - April 2021
Latar Belakang Kasus Korupsi Proyek Jalur Ganda KA
Kasus ini telah menyeret beberapa tersangka, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan, Risna Sutriyanto. Risna, yang menjabat sebagai Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan-Kadipiro tahun 2020, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memfasilitasi pengaturan tender.
Modus 'Kuncian Tender' dalam Proyek Kereta Api
Berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Risna diduga menambahkan syarat tertentu dalam tender yang berfungsi sebagai 'kuncian tender' atas permintaan Bernard Hasibuan yang telah lebih dulu diadili. Modus ini dimaksudkan untuk mengarahkan pemenang tender kepada perusahaan yang telah dipersiapkan.
Gagal Lelang dan Commitment Fee Rp 600 Juta
Meski telah diatur, perusahaan yang dipersiapkan ternyata gagal dalam lelang karena kesalahan unggah dokumen penawaran. Akhirnya, PT IPA ditetapkan sebagai pemenang tender dan kemudian memberikan uang sebesar Rp 600 juta kepada Risna Sutriyanto yang diduga sebagai commitment fee.
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi proyek kereta api ini untuk mengungkap jaringan dan modus yang lebih luas, sekaligus menindak tegas para pelaku yang terlibat.
Artikel Terkait
DPR Gelar Fit and Proper Test untuk Calon Anggota Pengganti BP LPS
Abdul Hayat Gani Pimpin Perindo Sulsel, Komitmen Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional
Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
Mahfud MD Apresiasi Prabowo Undang Tokoh Kritis untuk Jembatani Kesenjangan Informasi