KPK Ungkap Modus Kuncian Tender Proyek Kereta Api, Ada Fee Rp 600 Juta untuk Pejabat!

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:00 WIB
KPK Ungkap Modus Kuncian Tender Proyek Kereta Api, Ada Fee Rp 600 Juta untuk Pejabat!

KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api, Ungkap Modus Pengaturan Lelang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api. Penyidik fokus mendalami praktik pengaturan lelang, pemberian fee kepada pejabat, dan pengepulan dana yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

Pengaturan Lelang dan Pemberian Fee Jadi Fokus Penyidikan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dengan pengaturan proses lelang dan pemberian fee kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, KPK juga menyelidiki pihak yang diduga mengepul dana untuk kepentingan tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Identitas dan Posisi Saksi yang Diperiksa KPK

Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga orang saksi pada Senin, 27 Oktober 2025 di Gedung KPK. Mereka yang diperiksa adalah:

  • Muchamad Hikmat dari pihak swasta
  • Andrie Prayogi Setiawan, staf keuangan PT Waskita Karya
  • Fery Hendriyanto, Direktur Utama PT Karya Logistik Nusantara dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis dan QSHE PT Waskita Karya periode Mei 2019 - April 2021

Halaman:

Komentar