DIGERAKKAN Kejagung, Penggeledahan Kantor & Rumah Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Ekspor POME

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:36 WIB
DIGERAKKAN Kejagung, Penggeledahan Kantor & Rumah Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Ekspor POME

Bea Cukai Dukung Penuh Proses Hukum Penggeledahan oleh Kejagung Terkait Kasus Ekspor POME

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyatakan sikap resmi menanggapi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah salah satu pejabatnya. Operasi hukum ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa institusinya menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan Kejagung. "Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum," jelas Budi dalam keterangan persnya.

Lima Lokasi Penggeledahan oleh Kejagung

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda terkait kasus ini. Lokasi tersebut mencakup kantor Ditjen Bea Cukai dan rumah pejabat Bea Cukai. "Terkait dengan perkara di Bea Cukai ada penggeledahan lebih dari lima titik. Lima titik itu di antaranya kantor Ditjen Bea Cukai, juga ada rumah pejabat," ungkap Anang.

Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dokumenter. "Sementara [yang disita] dokumen-dokumen saja yang terkait dengan kegiatan untuk ekspor POME itu," tambah Anang tanpa merinci identitas pejabat yang dimaksud.

Latar Belakang Kasus Korupsi Ekspor POME

Kejaksaan Agung sedang mengusut dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) yang diduga terjadi pada tahun 2022. Meskipun konstruksi perkara belum diungkap secara detail, penyidikan telah mencakup pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan di beberapa lokasi strategis.

Respons Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut memberikan tanggapan mengenai investigasi ini. Purbaya menyebutkan bahwa eksportir yang terlibat dalam kasus ini menggunakan metode yang cukup canggih. "Itu kan kelihatannya sih eksportirnya cukup canggih tuh, tapi itu pasti akan debatable bukti ilmiahnya seperti apa," ujarnya.

Purbaya juga menegaskan komitmen Kementerian Keuangan untuk tidak melindungi pihak mana pun yang terbukti bersalah. "Kita memang ada kerja sama dengan Kejagung. Saya bilang enggak [akan melindungi]. Kalau salah, salah aja. Ini mungkin salah satu implementasi kerja sama itu," tegasnya.

Apa Itu POME?

Palm Oil Mill Effluent (POME) merupakan limbah cair hasil proses pengolahan kelapa sawit menjadi minyak. Kandungan senyawa organik dalam POME memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai sumber energi terbarukan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar