Bea Cukai Dukung Penuh Proses Hukum Penggeledahan oleh Kejagung Terkait Kasus Ekspor POME
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyatakan sikap resmi menanggapi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah salah satu pejabatnya. Operasi hukum ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa institusinya menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan Kejagung. "Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum," jelas Budi dalam keterangan persnya.
Lima Lokasi Penggeledahan oleh Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda terkait kasus ini. Lokasi tersebut mencakup kantor Ditjen Bea Cukai dan rumah pejabat Bea Cukai. "Terkait dengan perkara di Bea Cukai ada penggeledahan lebih dari lima titik. Lima titik itu di antaranya kantor Ditjen Bea Cukai, juga ada rumah pejabat," ungkap Anang.
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dokumenter. "Sementara [yang disita] dokumen-dokumen saja yang terkait dengan kegiatan untuk ekspor POME itu," tambah Anang tanpa merinci identitas pejabat yang dimaksud.
Artikel Terkait
Tere Liye Bongkar Tipu-Tipu Bekerja Keras untuk Keluarga, Ternyata yang Nikmati Hasilnya Cuma Mereka yang di Atas
Aktivis Muhammadiyah Serukan Prabowo Ganti Kapolri, Sebut Pernyataan Sampai Titik Darah Penghabisan Provokatif
Gelombang Klinik Halal: Saat Kecantikan Bertemu Keyakinan di Indonesia
Anggota Polisi Syariah di Aceh Merasakan Cambuk Pertama Kalinya