Donald Trump Tegaskan Konstitusi AS Larang Pencalonan Presiden Periode Ketiga
Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menyatakan bahwa konstitusi negara melarang dirinya mencalonkan diri untuk periode ketiga. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Trump saat berada di pesawat kepresidenan Air Force One, menanggapi isu yang ramai diperbincangkan publik.
Batas Konstitusi AS untuk Masa Jabatan Presiden
Konstitusi Amerika Serikat secara jelas membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode. Donald Trump telah menyelesaikan periode pertamanya pada tahun 2016 hingga 2020. Aturan inilah yang menjadi dasar pernyataan Trump mengenai ketidakmungkinan pencalonan untuk ketiga kalinya.
Dukungan dan Penolakan Terhadap Isu Periode Ketiga
Isu pencalonan Trump untuk periode ketiga telah mendapatkan dukungan penuh dari para pendukung setianya. Namun di sisi lain, usulan ini mendapat penolakan keras dari kalangan lawan politiknya. Polemik ini semakin intens sejak Trump kembali berkuasa pada Januari 2025.
Artikel Terkait
Pegawai Pengadilan Boyolali Hilang, Polisi Gandeng Masyarakat dalam Pencarian
Menguak Pemicu Tersembunyi di Balik Kambuhnya Mantan Pengguna Narkoba
FPP-TNI Tuding Kapolri Lakukan Makar Lewat Perkap 10/2025
GKR Hayu Pimpin Pramuka DIY, DPRD Soroti Peran Krusial Bentengi Generasi Muda