Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia tengah melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan warga negara Indonesia dalam kasus penangkapan 2.251 pelaku penipuan daring atau online scam di Malaysia. Langkah ini diambil setelah otoritas Malaysia menggelar operasi besar-besaran yang menyasar jaringan kejahatan siber lintas negara.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, menyatakan bahwa pihaknya melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur terus memantau perkembangan kasus tersebut. Pemantauan dilakukan secara intensif untuk memastikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara Indonesia yang mungkin terlibat.
“Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Kuala Lumpur telah memonitor pemberitaan terkait penangkapan 2.251 pelaku online scam di Malaysia,” ujar Heni dalam pernyataannya, Jumat (8/5/2026).
Ia menambahkan bahwa tim diplomatik di lapangan masih mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi mengenai jumlah pasti WNI yang ditangkap dalam operasi tersebut.
Sementara itu, kasus ini menjadi perhatian serius mengingat skala operasi yang tergolong masif. Malaysia selama ini dikenal sebagai salah satu pusat operasi sindikat penipuan daring yang kerap merekrut tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia, untuk menjalankan aksinya.
Di sisi lain, Kemlu mengimbau masyarakat Indonesia di luar negeri untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan. Pemerintah berkomitmen memberikan pendampingan hukum bagi WNI yang terjerat kasus, sepanjang prosedur hukum yang berlaku dipenuhi.
Artikel Terkait
Anggota IV BPK Haerul Saleh Meninggal Dunia Akibat Kebakaran Rumah, Mentan Amran Sampaikan Duka Mendalam
Siswi SMP di Blitar Jadi Korban Eksploitasi Seksual, Muncikari Dibekuk Polisi
Pentagon Rilis 162 Dokumen UFO untuk Publik, Trump Klaim Wujudkan Transparansi Penuh
Ribuan Warga Padati Jalanan Bogor Saksikan Pawai Budaya Milangkala Tatar Sunda