Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Blitar, yang masih berusia 14 tahun, menjadi korban eksploitasi seksual setelah diduga dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh seorang muncikari. Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban menemukan sejumlah barang mencurigakan di dalam tas anaknya yang beberapa hari tidak pulang ke rumah.
Kasi Humas Polres Blitar, AKP Samsul Anwar, mengungkapkan bahwa kecurigaan orang tua bermula saat mereka menemukan uang tunai sebesar Rp500 ribu dan tiga batang rokok di dalam tas korban. Ayah korban kemudian mempertanyakan asal-usul barang-barang tersebut kepada anaknya. Awalnya, korban mengaku bekerja di sebuah warung angkringan. Namun, orang tua tidak percaya dengan jumlah uang yang dibawa pulang oleh anak yang masih duduk di bangku SMP itu.
“Orang tuanya tidak percaya dan didesak, sampai akhirnya korban mengaku ikut bekerja dengan seseorang sebagai PSK,” kata Samsul, Sabtu (9/5/2026).
Setelah mendapat pengakuan tersebut, orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Anggota Satreskrim Polres Blitar Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku yang diduga sebagai muncikari berhasil diamankan di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Jawa, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mohon waktu untuk informasi lanjutnya,” ujar Samsul.
Artikel Terkait
Tiga Mantan Petinggi Bank Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Kredit Sritex
Pakar Soroti Risiko Rangkul Media Baru: Independensi Terancam, Kepercayaan Publik Bisa Tergerus
KTT ASEAN ke-48 di Filipina Fokus pada Ketahanan Energi, Pangan, dan Keselamatan Warga di Tengah Krisis Global
Pondok Pesantren di Pati Ditutup Permanen Usai Pimpinan Jadi Tersangka Pemerkosaan Santriwati