Eks Jaksa Azam Ajukan Kasasi Usai Vonis Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara
Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, secara resmi telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah hukum ini dilakukan setelah vonisnya diperberat dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Status Pengajuan Kasasi Azam Akhmad Akhsya
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengajuan kasasi Azam telah terdaftar dengan nomor register 1312/PAN.PN/W10.U1/TPK.05.X.2025.03. Proses pengiriman berkas kasasi dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Kejagung Juga Akan Ajukan Kasasi Terpisah
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung juga akan mengajukan kasasi terpisah. "Yang bersangkutan mengajukan, kita akan mengajukan kasasi juga," jelas Anang di Gedung Kejagung, Jakarta. Menurutnya, pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum merupakan langkah hukum yang wajar dalam proses peradilan.
Detail Vonis dan Perberatan Hukuman
Dalam putusan pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Azam divonis 7 tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun di tingkat banding, hukuman diperberat menjadi 9 tahun penjara dengan denda meningkat menjadi Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Majelis Hakim juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 11,7 miliar dengan subsider 5 tahun penjara.
Artikel Terkait
Dua Pelaku Bawa Parang Aniaya Juru Parkir Cinere, Ini Pemicu yang Tak Terduga
Rahasia Rujuk Sukses Setelah Pernikahan Hancur: 10 Langkah Membangun Hubungan yang Lebih Kuat
Jokowi Dituding Kabur dari Tanggung Jawab Kasus Whoosh: Benarkah Presiden Sengaja Menghindar?
Oknum Polisi Way Kanan Diciduk Rekan Sendiri, Diduga Konsumsi Sabu!