Eks Jaksa Azam Ajukan Kasasi Usai Vonis Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara
Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, secara resmi telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah hukum ini dilakukan setelah vonisnya diperberat dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Status Pengajuan Kasasi Azam Akhmad Akhsya
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengajuan kasasi Azam telah terdaftar dengan nomor register 1312/PAN.PN/W10.U1/TPK.05.X.2025.03. Proses pengiriman berkas kasasi dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Kejagung Juga Akan Ajukan Kasasi Terpisah
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung juga akan mengajukan kasasi terpisah. "Yang bersangkutan mengajukan, kita akan mengajukan kasasi juga," jelas Anang di Gedung Kejagung, Jakarta. Menurutnya, pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum merupakan langkah hukum yang wajar dalam proses peradilan.
Detail Vonis dan Perberatan Hukuman
Dalam putusan pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Azam divonis 7 tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun di tingkat banding, hukuman diperberat menjadi 9 tahun penjara dengan denda meningkat menjadi Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Majelis Hakim juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 11,7 miliar dengan subsider 5 tahun penjara.
Latar Belakang Kasus Penilepan Barang Bukti
Kasus yang menjerat Azam bermula dari penanganan perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Azam didakwa menilep uang barang bukti sebesar Rp 11,7 miliar pada tahun 2023. Modus operandi melibatkan manipulasi pengembalian barang bukti kepada korban melalui tiga pengacara: Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.
Modus Manipulasi Pengembalian Barang Bukti
Azam diduga memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti dengan cara:
- Mengubah nominal pengembalian dari Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar bersama Bonifasius
- Membuat skema pengembalian fiktif ke Paguyuban Bali senilai Rp 17,8 miliar bersama Oktavianus
- Meminta fee 15% dari total pengembalian kepada Brian
Alur Pencairan dan Pengaliran Dana
Dana sebesar Rp 11,7 miliar tersebut akhirnya diterima Azam melalui rekening BNI atas nama Andi Rianto, pegawai honorer Kejari Jakbar. Uang tersebut kemudian dialihkan ke rekening istrinya dan pihak lain, serta sebagian ditukarkan ke mata uang asing. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Azam mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.
Artikel Terkait
Perindo Sultra Kurban Lima Sapi untuk Warga Kurang Mampu di Kendari
Atta Halilintar Sebar 12 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Daerah di Jawa Barat
Ria Ricis Buka Suara soal Operasi Hidung: Bukan demi Estetika, tapi karena Gangguan Pernapasan Akibat Tulang Bengkok
MUI: Penggunaan APBN untuk Hewan Kurban Presiden Tidak Melanggar Syariat Islam