Waspada! Fotografer Ngamen di Jalanan Bisa Jerat UU PDP, Begini Penjelasan Anggota DPR

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:24 WIB
Waspada! Fotografer Ngamen di Jalanan Bisa Jerat UU PDP, Begini Penjelasan Anggota DPR

Fotografer 'Ngamen' di Jalanan Dinilai Langgar UU Perlindungan Data Pribadi

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyoroti maraknya praktik fotografer 'ngamen' yang memotret pelari dan pesepeda di jalanan tanpa izin. Menurutnya, aktivitas ini berpotensi melanggar hak privasi dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Potensi Pelanggaran Privasi di Ruang Publik

Dave menegaskan bahwa ketika wajah seseorang dapat dikenali dan dikaitkan dengan identitasnya, potensi pelanggaran privasi menjadi sangat nyata. Ia menekankan bahwa ruang publik bukanlah area bebas dari tanggung jawab moral dalam memotret orang tanpa persetujuan.

Edukasi Mendesak bagi Komunitas Fotografi

Dave menilai edukasi terhadap fotografer jalanan menjadi langkah penting dan mendesak. Mereka perlu memahami bahwa setiap individu berhak tidak diabadikan tanpa izin, terutama jika hasil foto berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan komersial.

Dorongan Penyusunan Pedoman Etik Memotret

Komisi I DPR RI mendorong dialog terbuka antara komunitas fotografi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk menyusun pedoman etik yang jelas. Penguatan literasi digital dan etika visual di masyarakat juga menjadi bagian dari upaya kolektif menjaga ruang publik yang sehat.

Keseimbangan Kebebasan Berekspresi dan Hak Privasi

Meski mengakui fotografi sebagai bentuk kebebasan berekspresi, Dave menekankan pentingnya penghormatan terhadap ruang privasi individu. Secara etis, memotret seseorang tanpa sepengetahuan dan persetujuan, apalagi dalam konteks yang menimbulkan ketidaknyamanan, tidak dapat dibenarkan.

Langkah Hukum dan Perlindungan Data Pribadi

Dave menjelaskan bahwa meski belum ada regulasi spesifik mengenai fotografi jalanan, prinsip perlindungan data pribadi dan hak privasi individu telah diakui dalam berbagai instrumen hukum, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar