Kewajiban Hukum bagi Fotografer
Menurut UU PDP, setiap pemrosesan data pribadi mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan harus memiliki dasar hukum yang jelas. "Persetujuan eksplisit dari subjek data menjadi syarat mutlak," tambah Alexander.
Hak Masyarakat dan Larangan Komersialisasi
Alexander mengingatkan bahwa hasil foto tidak boleh dikomersialkan selama memuat orang yang tidak dikenal. Masyarakat juga memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sesuai UU ITE dan UU PDP.
Langkah Ke Depan: Diskusi dengan Asosiasi Fotografer
Komdigi berencana mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi seperti AOFI untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi. "Kami akan memperkuat literasi digital masyarakat terkait etika penggunaan teknologi dan perlindungan data pribadi di sektor kreatif," pungkas Alexander.
Artikel Terkait
Budaya Sibuk dan Senyum Palsu: Ketika Kerja Berlebihan Dijual sebagai Kesuksesan
Prabowo Beri Sinyal Tegas ke Kepala Daerah Papua: Kerja atau Copot
GMNI Pecat Kader karena Ujaran Rasis Terhadap Suku Sunda
Membedah Kesalahan: Mengkritik Penguasa Bukanlah Ghibah