Polda Gorontalo Batalkan Status Tersangka 6 Mahasiswa Terkait Demo Rusuh
Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo secara resmi membatalkan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Widodo, dalam konferensi pers pada Senin (27/10/2025).
Pertimbangan Pembatalan Status Tersangka Mahasiswa
Irjen Widodo menjelaskan bahwa keputusan untuk mencabut status tersangka mahasiswa ini merupakan hasil evaluasi mendalam dan koordinasi intensif dengan para rektor perguruan tinggi se-Gorontalo. Koordinasi ini dilakukan menyusul insiden demonstrasi yang terjadi pada Selasa (2/9/2025).
Meskipun tindakan para mahasiswa dinilai telah memenuhi unsur pidana, khususnya dalam kasus pembakaran fasilitas umum, kepolisian memutuskan untuk mempertimbangkan aspek psikologis, moral, dan sosiologis dari para pelaku. "Oleh karena itu, kasus ini tidak kami lanjutkan ke tingkat penyidikan," tegas Irjen Widodo.
Pendekatan Pembinaan dan Kemitraan
Kapolda Gorontalo menegaskan bahwa pendekatan ini diambil untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Keputusan ini juga merupakan bentuk kepedulian institusi kepolisian terhadap masa depan keenam mahasiswa tersebut.
"Kami ingin memberikan ruang untuk pembinaan, bukan sekadar penegakan hukum secara represif. Harapan kami, para mahasiswa ini dapat menjadi contoh bagi rekan-rekannya dalam menyampaikan aspirasi secara baik dan tanpa anarkisme," ucap Kapolda.
Dalam pertemuan antara Polda Gorontalo dan pimpinan universitas, telah disepakati penyelesaian perkara melalui pendekatan pembinaan. Langkah ini memperkuat kemitraan strategis antara Polri dan dunia kampus.
Kebebasan Beraspirasi dan Tanggung Jawab Sosial
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, menegaskan bahwa Polri tidak pernah melarang kegiatan demonstrasi, selama dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Unjuk rasa adalah bentuk ekspresi aspirasi dan solidaritas yang dilindungi. Namun, penting untuk diingat bahwa kebebasan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat," kata Kombes Desmont.
Detail Insiden Demonstrasi di Gorontalo
Dijelaskan lebih lanjut, demonstrasi pada September lalu berlangsung di tiga titik berbeda. Dua titik berjalan dengan kondusif, sementara satu titik lainnya mengalami insiden kerusuhan yang melibatkan pembakaran water barrier dan gangguan terhadap aktivitas warga.
Pelaku aksi anarkis sempat diamankan dan diproses secara hukum. Namun, setelah melalui koordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi, Kapolda Gorontalo memutuskan bahwa pendekatan pembinaan lebih tepat diterapkan. Kebijakan ini sejalan dengan konsep "Polisi Sahabat Kampus".
Komitmen Polda Gorontalo dan Identitas Mahasiswa
Polda Gorontalo berkomitmen untuk meningkatkan kegiatan pembinaan, kunjungan, dan dialog di berbagai kampus. Langkah ini bertujuan untuk mempererat sinergi dan komunikasi antara kepolisian dan civitas akademika.
Keenam mahasiswa yang status tersangkanya dibatalkan memiliki inisial JH, FM, MR, MH, MF, dan MA. Mereka berasal dari berbagai perguruan tinggi ternama di Provinsi Gorontalo.
Langkah pembatalan status tersangka ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Gorontalo dalam mengedepankan prinsip keadilan restoratif serta memperkuat hubungan yang harmonis antara Polri dan dunia pendidikan.
Artikel Terkait
BEM SI Tinjau Langsung Gudang Bulog, Stok Beras Nasional Capai Rekor 5,2 Juta Ton
Presiden Prabowo Terima Laporan Reformasi Polri, Instruksikan Perubahan Bertahap hingga 2029
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Zero Tolerance terhadap Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Agama
118 BEM Nusantara Dialog Langsung dengan Mentan, Bahas Swasembada Pangan hingga Koperasi Desa