Polda Gorontalo Batalkan Tersangka 6 Mahasiswa: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Polda Gorontalo Batalkan Tersangka 6 Mahasiswa: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Polda Gorontalo Batalkan Status Tersangka 6 Mahasiswa Terkait Demo Rusuh

Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo secara resmi membatalkan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Widodo, dalam konferensi pers pada Senin (27/10/2025).

Pertimbangan Pembatalan Status Tersangka Mahasiswa

Irjen Widodo menjelaskan bahwa keputusan untuk mencabut status tersangka mahasiswa ini merupakan hasil evaluasi mendalam dan koordinasi intensif dengan para rektor perguruan tinggi se-Gorontalo. Koordinasi ini dilakukan menyusul insiden demonstrasi yang terjadi pada Selasa (2/9/2025).

Meskipun tindakan para mahasiswa dinilai telah memenuhi unsur pidana, khususnya dalam kasus pembakaran fasilitas umum, kepolisian memutuskan untuk mempertimbangkan aspek psikologis, moral, dan sosiologis dari para pelaku. "Oleh karena itu, kasus ini tidak kami lanjutkan ke tingkat penyidikan," tegas Irjen Widodo.

Pendekatan Pembinaan dan Kemitraan

Kapolda Gorontalo menegaskan bahwa pendekatan ini diambil untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Keputusan ini juga merupakan bentuk kepedulian institusi kepolisian terhadap masa depan keenam mahasiswa tersebut.

"Kami ingin memberikan ruang untuk pembinaan, bukan sekadar penegakan hukum secara represif. Harapan kami, para mahasiswa ini dapat menjadi contoh bagi rekan-rekannya dalam menyampaikan aspirasi secara baik dan tanpa anarkisme," ucap Kapolda.

Dalam pertemuan antara Polda Gorontalo dan pimpinan universitas, telah disepakati penyelesaian perkara melalui pendekatan pembinaan. Langkah ini memperkuat kemitraan strategis antara Polri dan dunia kampus.

Kebebasan Beraspirasi dan Tanggung Jawab Sosial


Halaman:

Komentar