Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, menegaskan bahwa Polri tidak pernah melarang kegiatan demonstrasi, selama dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Unjuk rasa adalah bentuk ekspresi aspirasi dan solidaritas yang dilindungi. Namun, penting untuk diingat bahwa kebebasan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat," kata Kombes Desmont.
Detail Insiden Demonstrasi di Gorontalo
Dijelaskan lebih lanjut, demonstrasi pada September lalu berlangsung di tiga titik berbeda. Dua titik berjalan dengan kondusif, sementara satu titik lainnya mengalami insiden kerusuhan yang melibatkan pembakaran water barrier dan gangguan terhadap aktivitas warga.
Pelaku aksi anarkis sempat diamankan dan diproses secara hukum. Namun, setelah melalui koordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi, Kapolda Gorontalo memutuskan bahwa pendekatan pembinaan lebih tepat diterapkan. Kebijakan ini sejalan dengan konsep "Polisi Sahabat Kampus".
Komitmen Polda Gorontalo dan Identitas Mahasiswa
Polda Gorontalo berkomitmen untuk meningkatkan kegiatan pembinaan, kunjungan, dan dialog di berbagai kampus. Langkah ini bertujuan untuk mempererat sinergi dan komunikasi antara kepolisian dan civitas akademika.
Keenam mahasiswa yang status tersangkanya dibatalkan memiliki inisial JH, FM, MR, MH, MF, dan MA. Mereka berasal dari berbagai perguruan tinggi ternama di Provinsi Gorontalo.
Langkah pembatalan status tersangka ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Gorontalo dalam mengedepankan prinsip keadilan restoratif serta memperkuat hubungan yang harmonis antara Polri dan dunia pendidikan.
Artikel Terkait
Korea Utara Uji Rudal Jelajah Strategis di Laut Kuning, Apa Sinyal untuk AS?
Komet 3I/ATLAS Bukan Komet Biasa? Ilmuwan Harvard Ungkap Sinyal Misterius Ini
Rahasia Deteksi Dini Kanker & Alzheimer: Teknologi PET-MRI Guangzhou yang Bikin Pasien Surabaya Melirik
Fakta Mengejutkan: 100-150 Warga Surabaya Kabur Berobat ke Luar Negeri Setiap Bulan, Ini Alasannya!