Kejaksaan Negeri Deli Serdang Setor Rp 7 Miliar Uang Pengganti Kerugian Negara
Kejaksaan Negeri Deli Serdang berhasil menyetorkan uang pengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp 7 miliar ke Kas Negara. Pencairan dana ini berasal dari penyelesaian dua perkara korupsi berbeda yang melibatkan mantan pejabat.
Rincian Kasus Korupsi dan Nilai Pengembalian
Penyerahan uang pengganti ini dilaksanakan berdasarkan keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Medan. Berikut adalah rincian kedua kasus korupsi tersebut:
1. Kasus Korupsi Pengadaan Bandara Kualanamu
Terpidana Lasman Situmorang, mantan Manager of Electronic Facility and IT PT Angkasa Pura II, terbukti melakukan mark up dalam pengadaan troli, management system, smart airport, dan smart parking di Bandara Kualanamu pada tahun 2017. Vonis yang dijatuhkan adalah 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Nilai uang pengganti kerugian negara yang berhasil dikembalikan dalam kasus ini sebesar Rp 6.315.157.253.
Artikel Terkait
Kematian di Tangan ICE: Krisis Kepercayaan dan Gelombang Protes yang Mengguncang Amerika
John Sitorus Sindir Siti Nurbaya Usai Rumahnya Digeledah: Gabung Saja ke PSI
Brian Yuliarto Buka Kartu: Kampus dan Industri Harus Jalin Kolaborasi Nyata untuk Pacu Ekonomi
Tere Liye Bongkar Tipu-Tipu Bekerja Keras untuk Keluarga, Ternyata yang Nikmati Hasilnya Cuma Mereka yang di Atas