Kejaksaan Negeri Deli Serdang Setor Rp 7 Miliar Uang Pengganti Kerugian Negara
Kejaksaan Negeri Deli Serdang berhasil menyetorkan uang pengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp 7 miliar ke Kas Negara. Pencairan dana ini berasal dari penyelesaian dua perkara korupsi berbeda yang melibatkan mantan pejabat.
Rincian Kasus Korupsi dan Nilai Pengembalian
Penyerahan uang pengganti ini dilaksanakan berdasarkan keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Medan. Berikut adalah rincian kedua kasus korupsi tersebut:
1. Kasus Korupsi Pengadaan Bandara Kualanamu
Terpidana Lasman Situmorang, mantan Manager of Electronic Facility and IT PT Angkasa Pura II, terbukti melakukan mark up dalam pengadaan troli, management system, smart airport, dan smart parking di Bandara Kualanamu pada tahun 2017. Vonis yang dijatuhkan adalah 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Nilai uang pengganti kerugian negara yang berhasil dikembalikan dalam kasus ini sebesar Rp 6.315.157.253.
Artikel Terkait
Banjir Lumpuhkan Jalur KA Semarang: Ini Daftar Lengkap 16 Kereta yang Dialihkan & Cara Klaim Kompensasi 100%
Banjir & Longsor Sukabumi Resmi Darurat, 2.798 Jiwa Terdampak!
Menggantung Nyawa Demi Pintasan: Kisah Pilu Jembatan Kabel Listrik di Aceh Barat
Detik-Detik Haru Prabowo Beri Kejutan Ulang Tahun ke Menlu Prasetyo, Sampai Cium Tangan!