2. Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Terpidana Zumri Sulthony, mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Budparekraf) Sumatera Utara, terlibat korupsi dalam kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang (TA 2022). Vonis yang dijatuhkan adalah 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Nilai kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp 771.759.583,37.
Total Setoran dan Pernyataan Resmi
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu, menegaskan bahwa total uang pengganti yang disetorkan adalah Rp 7.086.916.836,37. Setoran telah dilakukan secara penuh melalui Rekening Kas Negara di Bank Mandiri. Revanda menyatakan bahwa pemulihan kerugian negara merupakan tujuan utama dalam penanganan perkara korupsi, di samping pemberian efek jera.
Dana yang berhasil dikembalikan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan perekonomian di Indonesia.
Artikel Terkait
Banjir Lumpuhkan Jalur KA Semarang: Ini Daftar Lengkap 16 Kereta yang Dialihkan & Cara Klaim Kompensasi 100%
Banjir & Longsor Sukabumi Resmi Darurat, 2.798 Jiwa Terdampak!
Menggantung Nyawa Demi Pintasan: Kisah Pilu Jembatan Kabel Listrik di Aceh Barat
Detik-Detik Haru Prabowo Beri Kejutan Ulang Tahun ke Menlu Prasetyo, Sampai Cium Tangan!