2. Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Terpidana Zumri Sulthony, mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Budparekraf) Sumatera Utara, terlibat korupsi dalam kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang (TA 2022). Vonis yang dijatuhkan adalah 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Nilai kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp 771.759.583,37.
Total Setoran dan Pernyataan Resmi
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu, menegaskan bahwa total uang pengganti yang disetorkan adalah Rp 7.086.916.836,37. Setoran telah dilakukan secara penuh melalui Rekening Kas Negara di Bank Mandiri. Revanda menyatakan bahwa pemulihan kerugian negara merupakan tujuan utama dalam penanganan perkara korupsi, di samping pemberian efek jera.
Dana yang berhasil dikembalikan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan perekonomian di Indonesia.
Artikel Terkait
Kematian di Tangan ICE: Krisis Kepercayaan dan Gelombang Protes yang Mengguncang Amerika
John Sitorus Sindir Siti Nurbaya Usai Rumahnya Digeledah: Gabung Saja ke PSI
Brian Yuliarto Buka Kartu: Kampus dan Industri Harus Jalin Kolaborasi Nyata untuk Pacu Ekonomi
Tere Liye Bongkar Tipu-Tipu Bekerja Keras untuk Keluarga, Ternyata yang Nikmati Hasilnya Cuma Mereka yang di Atas