Geger! Kejari Deli Serdang Sita Rp 7 Miliar Uang Negara dari 2 Kasus Korupsi Besar

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 05:30 WIB
Geger! Kejari Deli Serdang Sita Rp 7 Miliar Uang Negara dari 2 Kasus Korupsi Besar

Kejaksaan Negeri Deli Serdang Setor Rp 7 Miliar Uang Pengganti Kerugian Negara

Kejaksaan Negeri Deli Serdang berhasil menyetorkan uang pengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp 7 miliar ke Kas Negara. Pencairan dana ini berasal dari penyelesaian dua perkara korupsi berbeda yang melibatkan mantan pejabat.

Rincian Kasus Korupsi dan Nilai Pengembalian

Penyerahan uang pengganti ini dilaksanakan berdasarkan keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Medan. Berikut adalah rincian kedua kasus korupsi tersebut:

1. Kasus Korupsi Pengadaan Bandara Kualanamu

Terpidana Lasman Situmorang, mantan Manager of Electronic Facility and IT PT Angkasa Pura II, terbukti melakukan mark up dalam pengadaan troli, management system, smart airport, dan smart parking di Bandara Kualanamu pada tahun 2017. Vonis yang dijatuhkan adalah 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Nilai uang pengganti kerugian negara yang berhasil dikembalikan dalam kasus ini sebesar Rp 6.315.157.253.

2. Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

Terpidana Zumri Sulthony, mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Budparekraf) Sumatera Utara, terlibat korupsi dalam kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang (TA 2022). Vonis yang dijatuhkan adalah 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Nilai kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp 771.759.583,37.

Total Setoran dan Pernyataan Resmi

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu, menegaskan bahwa total uang pengganti yang disetorkan adalah Rp 7.086.916.836,37. Setoran telah dilakukan secara penuh melalui Rekening Kas Negara di Bank Mandiri. Revanda menyatakan bahwa pemulihan kerugian negara merupakan tujuan utama dalam penanganan perkara korupsi, di samping pemberian efek jera.

Dana yang berhasil dikembalikan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan perekonomian di Indonesia.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar