Lahan Tambang Ilegal Seluas 4.000 Hektare Ditemukan di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN berhasil mengungkap praktik tambang tanpa izin seluas 4.000 hektare di dalam kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara. Area tambang ilegal ini tersebar di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Komitmen Tegas Otorita IKN Basuki Hadimuljono
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh aktivitas ilegal di kawasan IKN. Dalam pernyataannya di Sepaku, Penajam Paser Utara, ia menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
"Tambang ilegal atau tanpa izin itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan, serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan," tegas Basuki.
Satgas IKN telah mengambil langkah konkret dengan memasang papan larangan untuk mencegah aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Selain itu, para pelaku usaha tambang diwajibkan untuk melakukan reforestasi atau penanaman kembali di bekas area tambang yang telah dieksploitasi.
Dukungan Penuh dari Kepolisian dan Kementerian ESDM
Kombes Pol Dedi Suryadi, Karo Ops Polda Kaltim, menyatakan komitmen Polri dalam mendukung kolaborasi pemberantasan aktivitas ilegal di kawasan IKN. Kepolisian berjanji untuk bersinergi dengan Otorita IKN dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Artikel Terkait
IHSG Terkikis 1,61%, Analis Proyeksikan Koreksi Bisa Lanjut ke Level 6.745
Hetifah Sjaifudian Tegaskan AI Hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Jurnalis
DJP Catat Lebih dari 8 Juta Laporan SPT Tahunan 2025 Hingga Tenggat
Timnas Futsal Indonesia Umumkan 19 Pemain untuk Persiapan ASEAN Championship 2026