Lahan Tambang Ilegal Seluas 4.000 Hektare Ditemukan di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN berhasil mengungkap praktik tambang tanpa izin seluas 4.000 hektare di dalam kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara. Area tambang ilegal ini tersebar di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Komitmen Tegas Otorita IKN Basuki Hadimuljono
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh aktivitas ilegal di kawasan IKN. Dalam pernyataannya di Sepaku, Penajam Paser Utara, ia menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
"Tambang ilegal atau tanpa izin itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan, serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan," tegas Basuki.
Satgas IKN telah mengambil langkah konkret dengan memasang papan larangan untuk mencegah aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Selain itu, para pelaku usaha tambang diwajibkan untuk melakukan reforestasi atau penanaman kembali di bekas area tambang yang telah dieksploitasi.
Dukungan Penuh dari Kepolisian dan Kementerian ESDM
Kombes Pol Dedi Suryadi, Karo Ops Polda Kaltim, menyatakan komitmen Polri dalam mendukung kolaborasi pemberantasan aktivitas ilegal di kawasan IKN. Kepolisian berjanji untuk bersinergi dengan Otorita IKN dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Dukungan juga datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Penegakan Pidana, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Ma'mun, mengimbau kepada perorangan maupun kelompok untuk segera mengurus legalitas usaha mereka.
"Kementerian selalu mendukung, karena kekayaan alam yang sangat besar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ujar Ma'mun.
Kolaborasi Pemerintah Provinsi Kaltim
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Kepala Dinas Kehutanan, Joko Istanto, menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi memberantas aktivitas ilegal di IKN. Ke depan, akan terus dilakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan Otorita IKN untuk membersihkan wilayah IKN dari tambang ilegal dan aktivitas ilegal lainnya.
Tugas dan Fokus Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN memiliki mandat untuk mencegah dan menangani berbagai kegiatan yang melanggar peraturan, termasuk:
- Pertambangan tanpa izin
- Pembukaan lahan ilegal
- Pembangunan liar di kawasan hutan lindung
- Pelanggaran lain yang merusak lingkungan dan tata ruang IKN
Temuan luasnya area tambang ilegal ini menjadi perhatian serius mengingat lokasinya berada di kawasan strategis pembangunan Ibu Kota Negara baru Indonesia.
Artikel Terkait
Golkar Makassar: Surat Diskresi untuk IAS Bukan Jaminan Otomatis Jadi Ketua DPD I Sulsel
Pemerintah Targetkan 5.000 Jembatan Gantung Rampung Akhir 2026 untuk Hubungkan Daerah Terpencil
Aktivitas Gempa Gunung Anak Krakatau Meningkat, Status Waspada Belum Berubah
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 800 Meter, Warga Diminta Waspada Lahar Hujan