Direktur Teknologi Informasi DJKI, Ika Ahyani, memaparkan bahwa transformasi digital di DJKI telah berhasil meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan keamanan layanan kekayaan intelektual melalui sistem terpadu berbasis teknologi informasi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Ni Ketut Supasti, menyoroti bahwa implementasi Permenkumham No. 20/2020 di Bali belum optimal. Hal ini disebabkan oleh kekaburan norma "dalam keadaan tertentu", minimnya paten yang didaftarkan oleh pelaku UMK dan lembaga pendidikan, serta dominasi perlindungan hak cipta berbasis budaya. Ia merekomendasikan reformulasi regulasi dan pendekatan partisipatif untuk mempercepat pendaftaran paten.
Komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa partisipasi dalam forum ini merupakan wujud komitmen untuk memperkuat implementasi kebijakan hukum yang adaptif dan berfokus pada peningkatan layanan publik di bidang kekayaan intelektual.
"Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 adalah instrumen penting dalam mendukung inovasi dan ekonomi kreatif nasional. Kami mendorong agar kebijakan ini terus berlanjut, terutama dalam hal literasi KI dan pemberdayaan lokal agar mampu bersaing di tingkat global," ujar Jonny.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus memperkuat sinergi dengan DJKI dan pemangku kepentingan daerah untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual sebagai bentuk perlindungan hukum dan penggerak ekonomi daerah.
Artikel Terkait
Banjir Kebon Pala Kembali Terjadi, Ketinggian Air Capai 50 Cm!
Jangan Sia-Siakan Karyamu! Begini Cara Universitas Kapuas Sintang & Kemenkum Kalbar Lindungi Karya Ilmiah & Budaya Lokal dari Klaim
Luar Biasa! Lampung Sabet Peringkat 10 Nasional di PON Bela Diri 2025, Kalahkan Provinsi Besar
Partai Gerakan Perubahan Resmi Berdiri: Akhir Dominasi Politik Lama di Indonesia?