Membedah Kesalahan: Mengkritik Penguasa Bukanlah Ghibah

- Rabu, 17 Desember 2025 | 07:40 WIB
Membedah Kesalahan: Mengkritik Penguasa Bukanlah Ghibah

KRITIK PENGUASA = GHIBAH?

Oleh: Arsyad Syahrial

Si Pudel kembali membuat ulah. Dalam tulisannya yang terbaru, ustaz yang kerap dianggap sebagai tokoh Neo Murji'ah itu membuat klaim yang cukup mengejutkan. Ia menyamakan begitu saja kritik terhadap kebijakan publik dengan perbuatan ghibah menggunjing aib pribadi. Padahal, dua hal ini jelas berbeda.

Di mana letak kesalahannya? Mari kita telusuri.

Pertama, soal definisi ghibah yang keliru.

Klaim bahwa mengkritik penguasa di luar pertemuan empat mata adalah ghibah yang haram, itu tidak tepat. Para ulama sebenarnya sepakat, ghibah punya pengecualian. Imam Nawawi, dalam kitab Riyadhus Shalihin, menegaskan: "Ghibah itu diperbolehkan untuk tujuan syar'i yang benar." Beliau menyebut setidaknya enam kondisi, di antaranya: memperingatkan umat dari keburukan, mengadukan kezaliman, dan meminta bantuan untuk mengubah kemungkaran.

Nah, kebijakan penguasa yang zalim misalnya yang melegalkan kemaksiatan atau menyengsarakan rakyat itu masuk kategori "kemungkaran publik". Ini bukan aib pribadi seperti cacat fisik atau dosa di balik pintu kamar. Membicarakannya untuk mengingatkan bahaya justru bagian dari amar ma'ruf nahi munkar. Bukan ghibah.

Kedua, keutamaan mengkritik penguasa lalim.

Ada yang bilang kritik harus diam-diam. Tapi lihatlah pujian Nabi ﷺ. Beliau bersabda, "Pemimpin para syuhada adalah Hamzah, dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa lalim lalu memerintahkannya dengan yang ma'ruf dan melarangnya dari yang munkar, lalu ia dibunuh." (HR al-Hakim).

Hadits ini jelas memuji keberanian. Kata "di hadapan" di sini tak harus berarti ruang tertutup. Ia bisa berarti menyuarakan kebenaran secara langsung, di mana pun, meski penguasa tak suka.

Ketiga, praktik para Sahabat justru menunjukkan kritik terbuka.

Kalau mengkritik di depan umum itu haram mutlak, tentu para Sahabat Nabi ﷺ akan jadi yang pertama menghindarinya. Nyatanya? Tidak.

Ambil contoh kasus Abu Sa'id al-Khudri dan Marwan bin al-Hakam. Saat Marwan, sebagai gubernur, hendak mengubah urutan shalat Id (mendahulukan khutbah), Abu Sa'id langsung menarik bajunya di hadapan jamaah. "Demi Allah, kamu telah mengubahnya!" serunya lantang. Tak ada ulama yang menyebut tindakan beliau sebagai ghibah.

Atau kisah perempuan yang menyanggah Khalifah Umar bin Khattab di depan khalayak. Umar justru berkata, "Perempuan ini benar, sedangkan Umar salah." Ia tak marah, apalagi menuduh perempuan itu membongkar aib.

Keempat, para Salaf membedakan aib pribadi dan kemungkaran publik.

Ini poin krusial. Mengatakan kritik publik sama dengan membongkar aib adalah kesalahan fatal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menegaskan, "Kemungkaran jika dilakukan secara terang-terangan, maka ia wajib diingkari secara terang-terangan pula."

Pendapat serupa bertebaran dari mulut para imam Salaf. Hasan al-Bashri, misalnya, berkata, "Tiada ghibah kepada tiga macam orang: fasik yang terang-terangan berbuat maksiat, ahli bid'ah, dan penguasa yang lalim." Begitu pula Ibrahim an-Nakha'i, Sufyan bin Uyainah, dan lainnya. Intinya sama: jika penguasa berbuat zalim secara sistemik dan terbuka, itu urusan umat. Bukan privasi yang harus dilindungi.

Kelima, nasihat rahasia itu metode, bukan satu-satunya jalan.

Memang ada hadits yang menganjurkan menasihati penguasa dengan menyendiri. Tapi Imam Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan, ini berlaku jika memungkinkan dan tidak menghilangkan maslahat yang lebih besar. Lalu bagaimana jika penguasa menutup diri, tak bisa diakses, sementara kezalimannya bersifat massif dan brutal? Diam justru memperluas kerusakan. Dalam kondisi seperti itu, amar ma'ruf nahi munkar secara terbuka bukan hanya boleh, tapi wajib.

Keenam, ancaman bagi yang diam.

Bahayanya membungkam kritik itu nyata. Nabi ﷺ memperingatkan, "Apabila manusia melihat orang yang zalim lalu mereka tidak mencegahnya, maka hampir saja Allah menimpakan azab kepada mereka semua secara merata!" (HR Abu Dawud). Hadits ini tak mensyaratkan "harus empat mata". Jika kezaliman sudah tampak, mencegahnya adalah kewajiban kolektif.

Jadi, apa kesimpulannya?

Narasi yang dibangun si Pudel itu rapuh. Pertama, ia salah mendefinisikan ghibah. Kedua, ia salah mengkategorikan kebijakan publik sebagai aib pribadi. Ketiga, pendapatnya menabrak Sunnah yang memperbolehkan metode lain selain nasihat rahasia. Keempat, ia jelas menyelisihi praktik para Sahabat dan ulama Salaf. Dan kelima ini yang berbahaya opini semacam ini mematikan fungsi kontrol sosial umat. Alih-alih melindungi penguasa, ia justru membiarkannya tenggelam dalam dosa.

Demikian. Semoga jelas.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar