Warga Surabaya Wajib Tahu! Pasang Tenda di Jalan Bisa Kena Denda Rp 50 Juta, Ini Aturannya

- Senin, 27 Oktober 2025 | 18:36 WIB
Warga Surabaya Wajib Tahu! Pasang Tenda di Jalan Bisa Kena Denda Rp 50 Juta, Ini Aturannya

"Apabila ada penutupan jalan, maka harus ada pengumuman 7 hari sebelumnya melalui media. Surat izin akan menentukan berapa meter bagian jalan yang boleh digunakan," tambah Eri.

Ketentuan Luas Tenda di Jalan Raya

Aturan baru ini juga mengatur secara detail mengenai luas area jalan yang boleh digunakan untuk tenda hajatan. Besaran ruang yang diperbolehkan akan tercantum jelas dalam surat izin yang diterbitkan.

Sanksi Pelanggaran Aturan Tenda Hajatan

Pemkot Surabaya memberikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan ini. Penyedia jasa tenda atau penyelenggara acara yang tidak memiliki izin resmi terancam denda hingga Rp 50 juta.

"Sanksi akan diberikan bagi yang melanggar, dengan denda maksimal mencapai Rp 50 juta," tegas Wali Kota Eri Cahyadi.

Dengan adanya regulasi ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menertibkan penggunaan jalan raya untuk kegiatan hajatan sekaligus menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan akses jalan yang lancar.


Halaman:

Komentar