"Apabila ada penutupan jalan, maka harus ada pengumuman 7 hari sebelumnya melalui media. Surat izin akan menentukan berapa meter bagian jalan yang boleh digunakan," tambah Eri.
Ketentuan Luas Tenda di Jalan Raya
Aturan baru ini juga mengatur secara detail mengenai luas area jalan yang boleh digunakan untuk tenda hajatan. Besaran ruang yang diperbolehkan akan tercantum jelas dalam surat izin yang diterbitkan.
Sanksi Pelanggaran Aturan Tenda Hajatan
Pemkot Surabaya memberikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan ini. Penyedia jasa tenda atau penyelenggara acara yang tidak memiliki izin resmi terancam denda hingga Rp 50 juta.
"Sanksi akan diberikan bagi yang melanggar, dengan denda maksimal mencapai Rp 50 juta," tegas Wali Kota Eri Cahyadi.
Dengan adanya regulasi ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menertibkan penggunaan jalan raya untuk kegiatan hajatan sekaligus menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan akses jalan yang lancar.
Artikel Terkait
Menteri Kehutanan Minta Maaf, Ternyata Ini yang Salah Fatal Soal Pemusnahan Mahkota Cendrawasih
Klarifikasi Divpropam Polri Soal Mutasi Kontroversial Iptu Nikolas: Masih Jalani Hukuman Etik, Kok Bisa Dapat Jabatan Baru?
Waspada! Inflasi di 235 Daerah Melonjak, Ini Langkah Tito Karnavian
Geger! Desakan Nagih Janji Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280%, Ancaman Mogok Massal hingga Malapetaka Hukum Mengintai